Seorang pria berinisial BB asal Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MB. BB tertangkap basah oleh istrinya MFS saat memperkosa MB pada pukul 02.00 Wita, Senin (27/3/2023).
"Istri BB yang tangkap langsung saat sedang memperkosa ODGJ," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Selasa (28/3/2023).
Ariasandy menjelaskan peristiwa itu berawal saat BB datang dari rumah orang tuanya. Pria berumur 40 tahun itu tidak langsung masuk, tapi melalui belakang rumah menuju dapur MB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MFS sempat mendengar suara suaminya itu di dapur perempuan berusia 28 tahun itu. "Karena penasaran MFS langsung keluar untuk mengecek ke dapur MB, saat itu dilihat BB sedang menyetubuhi (memperkosa) MB," kata Ariasandy.
MFS langsung memberitahukan kejadian itu kepada keluarga, pegawai desa setempat, hingga lapor ke polisi. Polres TTU kemudian menangkap BB.
"BB langsung dibawa ke Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Ariasandy.
(gsp/irb)