Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengadukan keluhan para wali murid kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu terkait kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita untuk siswa SMA/SMK negeri di NTT.
Daton menyampaikan keluhan para orang tua siswa itu ketika tim Komnas HAM mengunjungi SMKN 6 Kota Kupang, belum lama ini. "Kepada tim Komnas HAM RI saya menyampaikan bahwa terhadap pertanyaan, konsultasi, dan keluhan dari para orang tua siswa dan guru terkait pemberlakuan jam masuk sekolah bagi SMA/SMK negeri dari pukul 07.15 Wita ke pukul 05.30 Wita," ungkapnya kepada detikBali, Minggu (19/3/2023) malam.
Menurut Daton, kebijakan masuk sekolah sebelum matahari terbit itu tak hanya memberatkan siswa, tetapi juga guru dan orang tua. Daton mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi terkait hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pada jam tersebut anak-anak sudah berada di sekolah, maka anak-anak harus bangun minimal pada pukul 04.00 Wita. Orang tua dan guru juga harus bangun pada pukul 03.00 Wita. Hal ini memberatkan orang tua, guru dan siswa," ujarnya.
Ia menerangkan tidak semua keluarga siswa di NTT memiliki kendaraan yang bisa digunakan untuk berangkat sekolah. Di sisi lain, layanan transportasi umum juga belum beroperasi saat subuh.
"Karena itu, keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan pada dini hari harus diperhatikan karena aparat keamanan juga belum bertugas di jalan raya," terangnya.
Daton menyebut kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita justru menimbulkan dampak buruk terhadap siswa jika tetap dijalankan. Baik terhadap fisik, emosi, maupun kognisi siswa. Ia meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi.
"Sangat berdampak buruk karena dari sisi fisik, masuk sekolah lebih pagi akan mempengaruhi kualitas tidur dan kondisi fisik anak. Penambahan jam sekolah akan mengakibatkan kelelahan kronis pada anak yang bisa menurunkan imunitas tubuh sehingga lebih rentan terserang penyakit," pungkasnya.
Untuk diketahui, kebijakan Pemerintah Provinsi NTT terkait masuk sekolah pukul 05.30 Wita telah membuat dunia pendidikan Tanah Air riuh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT Linus Lusi mengatakan aturan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang layak.
Dia menyebut kebijakan masuk sekolah lebih pagi bertujuan untuk melatih kedisiplinan siswa-siswi SMA/SMK di Kupang. "Utamanya untuk melatih karakter agar anak-anak kita bisa disiplin belajar," ujar Linus, Selasa (28/2/2023).
(iws/gsp)