Jalan Labuan Bajo-Golo Mori Diresmikan Jokowi, Warga Layangkan Somasi

Manggarai Barat

Jalan Labuan Bajo-Golo Mori Diresmikan Jokowi, Warga Layangkan Somasi

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 16 Mar 2023 12:07 WIB
Presiden Joko Widodo saat meresmikan jalan Labuan Bajo-Golo Mori, Selasa (14/3/2023)
Foto: Presiden Joko Widodo saat meresmikan jalan Labuan Bajo-Golo Mori, Selasa (14/3/2023). Foto: Ambrosius Ardin/detikBali
Manggarai Barat -

Gegap gempita jalan Labuan Bajo - Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menyisakan persoalan. Hingga kini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemrakarsa belum memberi ganti rugi kepada puluhan warga terdampak yang rumah hingga sawah mereka digusur.

Jalan sepanjang 25 kilometer tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (14/3/2023). Pemerintah bahkan mengabaikan somasi yang dilayangkan warga. Pembangunan jalan ini menelan anggaran Rp 481 miliar.

Somasi yang dilayangkan kepada Kementerian PUPR dan PT Wijaya Karya (WIKA) tersebut sudah dikirim sepekan sebelum Presiden Jokowi meresmikan melakukan peresmian. Langkah somasi diambil karena perjuangan persuasif selama setahun tak membuahkan hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Somasi itu seminggu lalu," kata kuasa hukum warga Paskalis Baut, Rabu (15/3/2023). Ia mengatakan somasi itu belum direspons.

Dalam somasi tersebut, jelas Paskalis, warga terdampak meminta Kementerian PUPR dan PT WIKA untuk membayar ganti rugi penggusuran rumah hingga sawah milik mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan. Adapun pembangunan tersebut dimulai dari Labuan Bajo menuju venue KTT ASEAN di Kawasan Ekonomi Khusus Golo Mori.

Pembayaran ganti rugi tersebut, lanjut Paskalis, diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 19 Tahun 2019. Jika tuntutan ganti rugi itu tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Nanti gugat di pengadilan," katanya. Paskalis mengaku tak memberi deadline untuk menanggapi somasi tersebut.

Keseluruhan warga yang terdampak dari pembangunan jalan ini berada di kampung Cumbi, Desa Warloka, kampung Kenari, Desa Warloka dan kampung Nalis, Desa Macang Tanggar. Adapun aset yang digusur meliputi dua rumah permanen dua lantai, lima rumah permanen, 16 rumah semi permanen, 14.050 m² pekarangan, 1.790 meter persegi sawah dan 1.080 meter persegi ladang.

Diberitakan sebelumnya, jalan ini dibangun untuk mendukung konektivitas dalam pengembangan Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas. Dengan hadirnya jalan ini, perjalanan dari Labuan Bajo ke Golo Mori bisa ditempuh dalam 30 menit, yang sebelumnya perlu tiga jam karena hanya bisa melalui jalur laut.




(efr/gsp)

Hide Ads