Sakit Hati Ditolak CLBK, Pria Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

Ende

Sakit Hati Ditolak CLBK, Pria Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 21 Feb 2023 13:36 WIB
Pria di Ende, NTT, menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.
Seorang pria di Ende, NTT, menyebarkan foto bugil mantan pacarnya agar mau kembali kepadanya dan memutuskan pacar barunya. (Dok. Istimewa).
Ende -

AS, seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara (NTT), menyebarkan foto-foto bugil mantan pacarnya, MG, lewat media sosial. AS nekat melakukan tindakan tak terpuji itu agar MG mau kembali kepadanya dan memutuskan pacar barunya.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menyebut AS menyebarkan foto bugil bekas kekasih hatinya itu pada 9 Februari 2023. Ia mengirimkan foto itu melalui pesan instan Facebook messenger milik saksi, DN.

Atas kejadian itu, MG segera melaporkan AS ke Polres Ende. Saat ini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dua unit telepon genggam sudah diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak dua gambar dan payudara sebanyak satu gambar melalui Facebook messenger milik tersangka kepada akun Facebook milik saksi DN," ungkap Yance, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan motif AS menyebarkan foto-foto bugil mantan pacarnya itu agar MG mau diajak 'cinta lama bersemi kembali' alias CLBK.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan tersangka untuk memutuskan hubungan dengan pacar barunya dan kembali menjalin hubungan pacaran dengan tersangka," jelasnya.

AS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbuatan AS, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena melakukan perbuatan pidana. Yakni, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan.

AS terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar. "Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dimulai 10 Februari 2023 dan berkas perkara tahap pertama telah dikirim ke JPU," kata Yance.

Lebih lanjut ia mengatakan Satreskrim Polres Ende terus gencar membasmi pornografi di media sosial. Dalam dua bulan terakhir, sudah ada kasus serupa ditindak tegas.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Ende agar lebih bijak lagi menggunakan media sosial, karena media sosial tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari kita. Saring sebelum sharing," pungkas Yance.




(BIR/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads