FSB, seorang laki-laki, dipolisikan oleh mantan pacarnya, HG (27). Pasalnya, FSB enggan bertanggung jawab setelah menghamili HG. Malah, FSB memaksa HG menggugurkan kandungan alias aborsi.
Karenanya, FSB dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan percobaan aborsi terhadap HG.
"Teradu (FSB) sempat menelpon teman yang berprofesi sebagai bidan menanyakan obat atau cara apa yang bisa digunakan untuk menggugurkan kandungan," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat (3/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan HG awalnya berpacaran dengan FSB sejak 2018. Lalu, pada 28 April 2021, HG pergi ke dokter kandungan untuk memeriksakan diri dan diketahui ia sedang mengandung lima minggu.
Kemudian, pada 10 Mei 2021, HG memberitahu FSB soal kehamilannya. Namun, FSB tidak percaya. Keesokan hari, FSB mengajak HG ke dokter. Alih-alih memeriksakan kandungan, FSB malah meminta dokter menggugurkan kandungan HG.
Sontak, HG menolak. Penolakan tersebut berujung pada pertemuan keluarga kedua pihak. Akhirnya, keluarga pun bertemu di rumah FSB. Namun, saat pertemuan, orang tua FSB ikut meminta keluarga HG agar kandungan digugurkan.
"Dalam pertemuan tersebut orang tua teradu meminta untuk dilakukan aborsi bagaimanapun caranya, karena keluarga teradu menyebut anak itu adalah anak haram. Namun, permintaan tersebut ditolak," jelas Sukadi.
Selanjutnya pada 24 Juli 2021, keluarga kedua belah pihak kembali mengadakan pertemuan bertempat di sebuah rumah makan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh orang tua, paman dan juga pengacara keluarga FSB.
Namun, tidak tercapai kesepakatan dalam pertemuan itu dikarenakan orang tua FSB melalui pengacaranya meminta untuk dilakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) setelah anak itu lahir.
Pada akhirnya, wanita kelahiran Tangerang itu melahirkan anaknya pada 28 Desember 2021. Pada 9 April 2022, orang tua HG pun bertemu dengan pengacara keluarga FSB. Pada pertemuan tersebut, pengacara keluarga FSB menawarkan uang sejumlah Rp 100 juta, tanpa melaksanakan tes DNA.
Lalu, pada 18 april 2022 pengacara keluarga FSB mendatangi rumah keluarga HG dan menaikkan tawaran uang sejumlah Rp 150 juta untuk tidak dilakukan tes DNA. Uang tersebut ditolak oleh HG dan keluarganya.
"Pengadu juga sempat melakukan mediasi yg difasilitasi oleh P2TP2A, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah itu, pada 20 desember 2022 pengadu membuat pengaduan ke Polresta Denpasar," tandasnya.
(BIR/gsp)