"Ya, saya mengeluarkan izin operasi penambangan tahun 2011. Sejak saya mengeluarkan izin itu sampai dengan berakhir 2013, tidak ada penambangan sama sekali karena ditolak oleh masyarakat," kata Sukiman saat dimintai keterangan, Selasa sore.
Menurut Sukiman, masyarakat membakar alat berat PT AMG tahun 2011. Bahkan, dump truk milik perusahaan tidak boleh masuk karena diusir masyarakat.
"Waktu itu pekerja yang mau menggali pasir juga tidak boleh masuk. Sampai akhir saya menjabat (tahun 2013) tidak ada penambangan," katanya.
Proses penambangan pasir besi yang dilakukan di Kecamatan Pringgabaya itu baru dimulai 2014 setelah ia lengser atau kalah dari Ali Bin Dachlan, yang menjabat bupati 2013-2018.
"Itu di luar kewenangan saya. Nah kenapa kami tidak mencabut karena beranggapan ketika izin operasional penambangan itu dikeluarkan lalu tidak bisa menambang dalam kurun waktu satu tahun, maka izin itu batal dengan sendirinya," kata Sukiman.
Ia menjelaskan dalam klausul di perizinan disebut proses perizinan pertambangan bisa dibatalkan, ditinjau, dan seterusnya jika tidak dikerjakan dalam kurun waktu dua tahun. "Maka saya beranggapan kalau tidak ada penambangan dalam kurun waktu sampai 1,5-2 tahun itu, kan izinnya mati dengan sendirinya," katanya.
Sukiman pun meminta Blok Dedalpak di Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji ditinjau. "Lihat kondisi Dedalpak itu seperti apa, di mana-mana ada lobang," katanya.
"Dulu kan rencananya itu mau buat tambak, tempat rekreasi ada kolam renang. Ada rencana paparan mereka sebelum diterbitkan izin itu, untuk membuat lapangan pacuan kuda. Apakah itu ada sekarang? Tidak ada sama sekali. Intinya, kami akan segera evaluasi dan berhentikan. Berhenti operasional," sambungnya.
Sementara itu, terperiksa lain Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi NTB Zainal Abidin belum berkomentar soal hasil pemeriksaan Penyidik Pidsus Kejati NTB pada 2 Februari 2023, terkait dugaan korupsi dalam kasus izin tambang pasir besi di Lombok Timur.
"Maaf, belum bisa komentar," kata Zainal singkat via WhatsApp.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pada dasarnya semua pihak yang berkaitan dan mengetahui soal pertambangan pasir besi di Pringgabaya akan dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, penyidik belum membocorkan materi pemeriksaan enam saksi tersebut.
"Siapa saja orangnya? Kami belum ada info dari penyidik. Nanti jika ada perkembangan selanjutnya pasti kami informasikan," ungkapnya.
(irb/bir)