Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan ketiga pejabat tinggi di NTB itu diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.
"Sekitar pukul 09.00 Wita tim penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ketiga pejabat ini," kata Efrin, Senin sore.
Menurut Efrin, ketiga pejabat diperiksa sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wita. Mereka dimintai keterangan soal operasi tambang besi di Kabupaten Lombok Timur.
Efrin mengatakan awal Februari 2023, penyidik Pidsus Kejati NTB telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di Dinas ESDM Provinsi NTB dan Perwakilan Kantor Kementerian ESDM NTB inisial ZA, HB, dan MN.
"Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur," kata Efrin.
Keenam saksi diperiksa berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi ditemui seusai pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati NTB mengaku hanya diperiksa terkait dugaan kasus korupsi kegiatan pertambangan pasir besi di Lombok Timur. "Soal tambang pasir," singkatnya.
Diketahui, penyidik menangani kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak, yang masuk Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji.
PT AMG diduga melakukan usaha tambang tanpa izin. Sebab, hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2021 mengungkapkan izin kegiatan penambangan berakhir sejak tahun 2016.
(irb/bir)