Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial BHY (15) di Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa hingga hamil oleh pemuda berinisial SLF (26). Terkini, polisi akan mengeluarkan surat panggilan untuk pelaku.
"Korban BHY saat ini kelas III SMP, besok kami keluarkan surat panggilan ke pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (25/01/2023).
Iptu Fernando mengungkapkan terlapor dan korban berpacaran sejak September 2022. Kejadian persetubuhan pertama kali terjadi pada Oktober, berlanjut hingga Desember. Korban disetubuhi secara paksa sebanyak enam kali hingga hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kejadiannya enam kali korban dipaksa berhubungan badan," ungkapnya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal saat terlapor dan korban menghadiri acara peminangan hingga dini hari pada Oktober 2022. Kemudian terlapor memaksa korban berhubungan badan di tempat gelap. Korban menolak berhubungan sehingga terlapor mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengancam membunuhnya.
"Hubungan badan secara paksa terus dilakukan oleh terlapor hingga korban hamil. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkannya ke Polres TTU dengan nomor laporan: LP/B/21/I/2023/SPKT/Res TTU/Polda NTT," pungkasnya.
(irb/gsp)