"Kami penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada," terang Budiarja saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (17/1/2023).
Budiarja mengaku tidak berkeberatan dengan pendapat dari keluarga tersangka yang menyebut bukan pelaku yang melakukan pengeboman ikan. Namun, keluarga tersangka dipersilakan melakukan upaya hukum.
"Silakan, kalau pendapat tersangka dan keluarganya seperti itu. Itu hak masyarakat, jika merasa tidak adil, dipersilakan dengan upaya hukum yg ada," jelasnya.
Baik Polri dan tersangka, lanjut Budiarja, punya hak yg sama dihadapan hukum "Nanti akan teruji di depan persidangan. Sudah ada mekanisme hukumnya untuk masing masing pihak. Kami profesional saja, alat buktinya sudah sangat kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Yesua menegaskan bukan sang ayah yang melakukan bom ikan, melainkan Son Neno. "Bukan bapak (FN) yang bom, tapi paman Son Neno. Saat itu, kami hanya (menggunakan) pukat saja dan yang taruh bom di kami punya sampan itu paman Aldi Timung," katanya.
Ia bercerita awal kejadian bersama sang ayah. Saat itu, FN mengajak Yesua ke laut untuk memukat, lantaran kehabisan beras. Sesampainya di laut, mereka membuang pukat ketika melihat banyak ikan berkerumun. Kemudian, mereka sempat membersihkan sisa pukat.
Tak berselang lama, muncul Aldi Timung dari arah belakang. Ia langsung menaruh bom di atas sampan milik FN.
"Saat itu, saya dan bapak di dalam laut untuk membersihkan pukat. Tidak lama kemudian saya lihat paman Aldi sandar sampan dekat kami punya, langsung taruh bom di atas sampan. Saya mau beritahu bapak, tapi takut," katanya.
Setelah menaruh bom di sampan FN, Aldi meninggalkan lokasi. Beberapa menit kemudian, Polairud datang memeriksa dan ditemukan bom ikan disimpan di atas sampan FN.
(BIR/gsp)