Lanal Banyuwangi Tangkap 4 Pelaku Bom Ikan di Konservasi Terumbu Karang

Lanal Banyuwangi Tangkap 4 Pelaku Bom Ikan di Konservasi Terumbu Karang

Eka Rimawati - detikJatim
Jumat, 07 Mar 2025 00:30 WIB
Ungkap kasus penangkapan ikan dengan bom di Pulau Tabuhan di Markas Lanal Banyuwangi.
Ungkap kasus penangkapan ikan dengan bom di Pulau Tabuhan di Markas Lanal Banyuwangi. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi mengamankan pelaku ilegal fishing dengan bahan peledak dalam operasi yang berlangsung selama 1 bulan. Empat pelaku diringkus setelah sempat gagal ditangkap saat beroperasi di Pulau Tabuhan Banyuwangi pada 30 Desember 2024.

Keempat pelaku ditangkap pada 31 Januari usai dilakukan pengintaian secara intensif oleh tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi. Merek diketahui melakukan ilegal fishing dengan bom ikan di Pulau Tabuhan yang merupakan wilayah konservasi terumbu karang dan objek wisata internasional.

Setelah dilakukan upaya pengejaran, keempat pelaku yang berinisial KR selaku pemilik kapal, NF dan JM yang merupakan anak buah kapal (ABK), serta M selaku juru mudi berhasil diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz, M Tr Opsla mengungkapkan tidak hanya menangkap 4 tersangka mereka juga mengamankan bahan peledak racikan sendiri dan yang dibeli online, juga perlengkapan tangkap, 1 unit perahu besar, dan 2 unit perahu kecil.

"Barang bukti ikan kami dapatkan hasil bahan peledak dan kami kirim ke Unair. Dari 10 ikan hanya 1 yang tidak terdampak dari gelombang kejut. Tanggal 31 Januari dapat perahu 15 meter dan 2 montek atau perahu kecil dengan panjang 3 meter. Ada juga kompresor, dan ikan yang dibom," kata Hafidz, Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

Dia jelaskan bahwa keberhasilan upaya penangkapan itu bentuk kolaborasi antara seluruh stakeholder terutama Kodim 0852 Banyuwangi yang turun langsung membantu penangkapan dan penyergapan dari sisi darat.

Dari hasil penangkapan itu, Hafidz mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan hektar ekosistem laut yang terancam akibat aktivitas ilegal fishing yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam sepekan.

"Mereka ini dalam melaksanakan pekerjaannya seminggu sebanyak 3 kali trip. Satu kali aktivitas penangkapan dampak eksplosif-nya atau daya ledaknya mencapai radius 150 meter melingkar," ujarnya.

Dalam satu kali perjalanan, pemodal dapat keuntungan Rp 2,5 juta sedangkan pekerja hanya dapat Rp 300.000 per orang. Dalam sebulan rata-rata aktivitas ini mendapat cuan Rp 30 juta. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal fishing lainnya.

Bukan hanya kerugian ekosistem yang dialami negara akibat aktivitas penangkapan ikan ilegal itu, tapi juga kerugian ekonomi. Dinas kelautan dan perikanan Banyuwangi menganalogikan kerusakan terumbu karang akibat aktifitas menggunakan bom ikan itu dalam hitungan tahun.

Hilangnya 1 hektar ekosistem terumbu karang bisa mengakibatkan kerugian terhadap nelayan yang kehilangan tangkapan hingga mencapai Rp 8,2 miliar per tahun. Sementara, jika merujuk pada nilai manfaat keberadaan terumbu karang mencapai sekitar Rp 3,8 miliar per tahun.

"Jika potensi terumbu karang yang ada di pulau tabuhan dan sejumlah wilayah lain yang terdampak bom ikan ini tentu kerugian per hektare per tahunnya bisa jadi segitu," kata Anang, salah satu staf Dinas Kelautan dan Perikanan Banyuwangi.

Pengungkapan kasus penangkapan ikan secara ilegal ini akan dikembangkan dengan melakukan operasi pengendalian tangkap ikan ilegal di wilayah perairan lain mulai dari Banyuwangi hingga Situbondo.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads