PT Indonesia Tourism Development Corporation (PT ITDC) menyatakan pungutan parkir yang dilakukan oleh kelompok maupun individu di sepanjang Pantai Kuta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ilegal. Vice President Operation The Mandalika Made Pariwijaya mengatakan pungutan parkir itu terjadi di lahan pribadi yang status tanahnya juga bersengketa dengan ITDC.
"Itu bukan lahan kami. Jadi itu di atas lahan pribadi, lahan yang diklaim, dan masih berperkara dengan lahan milik ITDC," kata Pariwijaya kepada detikBali melalui WhatsApp, Selasa (10/1/2023).
Menurut Pariwijaya, untuk parkir di atas lahan KEK Mandalika, ITDC telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah untuk mencegah pungutan parkir liar. "Jika ada, kami akan lakukan penertiban dan penanganan (pungutan parkir liar)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ITDC, Pariwijaya menambahkan, tengah menyiapkan sistem parkir terpadu yang akan dikelola secara resmi. Tujuannya, untuk menghindari adanya pungutan parkir liar di KEK Mandalika.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mengeluhkan mahalnya tarif parkir di Pantai Kuta KEK Mandalika. Tarif parkir motor di lokasi tersebut mencapai Rp 10 ribu.
Sekretaris MHA Rata Wijaya menduga uang parkir yang ditarik di kawasan Pantai Kuta Mandalika masuk kantong pribadi. Menurut dia, tarif parkir di luar ketentuan itu dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Kuta dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) tingkat dusun di KEK Mandalika.
"Enggak jelas masuk ke mana. Ada yang dikelola Pokdarwis, ada yang dikelola Pokmas tingkat dusun. Bahkan, dalam area di beach park saja banyak parkir liar," kata Rata, Senin (9/1/2023) melalui WhatsApp.
(gsp/hsa)