Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTT

Kupang

Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTT

Yufen Ernesto - detikBali
Jumat, 06 Jan 2023 20:35 WIB
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Kupang -

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBP3) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (5/1/2023) terkait ucapannya yang menyebutkan polisi mengabdi pada kepentingan mafia. "Benar, ia dilaporkan oleh Lay Djaranjoera karena ucapannya di video channel YouTube Uya Kuya TV," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi, Jumaat (6/1/2023).

Aryasandi menerangkan laporan dari Lay Djaranjoera diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/6/I/2023/SPKT/Polda NTT pada 5 Januari 2023 tentang pencemaran nama baik. Kamaruddin dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami akan proses dan pelajari," tutur Aryasandi. Kalau terbukti ada unsur pidana dalam pernyataan Kamaruddin tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) akan menindaklanjuti laporan Lay Djaranjoera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat perkembangan dari pengembangan yang akan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum," kata Aryasandi.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads