Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penikaman di Pernikahan ke Kejaksaan

Kupang

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penikaman di Pernikahan ke Kejaksaan

Yufen Ernesto - detikBali
Rabu, 04 Jan 2023 10:26 WIB
Daniel Robo He alias Nafas tersangka penikaman di pesta pernikahan di Kupang, NTT.
Daniel Robo He alias Nafas tersangka penikaman di pesta pernikahan di Kupang, NTT. Foto: Yufen Ernesto/detikBali
Kupang -

Kasus penikaman di acara pernikahan yang mengakibatkan satu pemuda bernama AW (18) meninggal di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi. Proses rekonstruksi direncanakan digelar dalam minggu ini.

"Kasus tersebut sekarang berkas tahap satu sudah dikirim ke kejaksaan. Tinggal menunggu arahan dan petunjuk jaksa untuk dilaksanakan rekonstruksi dalam minggu ini," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Lufthi Darmawan Aditya, dikonfirmasi detikbali, Rabu (4/1/2023) pagi.

AKP Lufti menyebut, sambil menunggu arahan dari kejaksaan, Polres Kupang melengkapi berkas yang masih kurang. Sementara itu, sebanyak sepuluh saksi termasuk korban lain yang selamat telah diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa berkas perkara masih kurang, tapi kami sudah lengkapi sehingga arahan dari jaksa seperti apa, tinggal kami jalankan saja. Sepuluh orang saksi termasuk korban selamat juga sudah periksa," katanya.

Sebelumnya, AW tewas bersimbah darah usai ditikam temannya berinisial DR (23), Jumat (25/11/2022) dini hari. Sebelum insiden penikaman itu, mereka sempat mengonsumsi minuman alkohol tradisional jenis sopi hingga mabuk.

ADVERTISEMENT

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan, insiden berdarah itu terjadi di pesta pernikahan warga setempat. "Pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 2 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Arianto dalam konferensi pers di Polres Kupang, Selasa (29/11/2022).




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads