Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Burhan Bono mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) kereta gantung Rinjani masih dalam proses. Izin pembangunan kereta gantung dan izin penggunaan jalan pembangunan kereta gantung Rinjani itu berbeda.
"Jadi izin ini bukan untuk PPKH kereta gantung yang belum diterbitkan. Tapi PPKH peningkatan akses jalan di Desa Karang Sidemen dan sebagian hutan lindung di Karang Sidemen yang masih dalam proses kajian," kata Bono, Selasa sore (3/1/2023).
Menurutnya, izin PPKH sebagai akses jalan untuk menuju pembangunan kereta gantung itu sedang dalam proses pengkajian oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB sebagai tim penilai yang kemudian akan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin akses tersebut merupakan sarana pendukung. Ini masih harus menunggu dokumen lingkungan. Kalau saya tidak keliru itu dari DLHK yang melakukan penilaian. Untuk izinnya tetap di DPMPTSP," ujarnya.
Menurut Bono, groundbreaking kereta gantung memang boleh dilakukan sebagaimana yang telah disebutkan Production Manager PT Indonesia Lombok Resort Ahui hanya dengan mengantongi upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
"Masalah groundbreaking sudah dijelaskan oleh Pak Ahui. Untuk permohonan izin PPKH ini kan untuk akses jalan, bukan untuk di areal kereta gantung," katanya.
Dia pun mengaku untuk penggunaan kawasan hutan di areal kereta gantung, nanti harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diberikan kepada Pemerintah NTB.
"Secara aturan dan tata cara perizinan, PT Indonesia Lombok Resort sudah lengkap. Namun dalam pelaksanaan pembangunan Kereta Gantung pemerintah Provinsi mewajibkan untuk Amdal untuk memastikan dampak lingkungannya. Terkait akses jalan itu hal yang berbeda ya," pungkas Bono.
Sebelumnya, Direktur Walhi NTB Amry Nuryadin menyoal terkait belum diterbitkannya izin PPKH sebagai akses jalan pembangunan kereta gantung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.
Menurut Amry, izin PPKH penggunaan jalan untuk menuju lokasi pembangunan kereta gantung Rinjani setelah groundbreaking pada 18 Desember 2022 lalu, mestinya dilakukan secara parsial dengan izin investasi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi NTB.
"Kalau belum ada izinnya ya lengkapi lah, jangan buat cerminan buruk buat investasi kita. Ini sama dengan merusak tatanan perizinan yang ada, sudah ajek dan menjadi keharusan pengusaha dan pemerintah untuk itu," kata Amry.
Semestinya kata Amry, izin pembangunan kereta gantung dan izin PPKH untuk akses jalan itu masuk dalam paket komplet. Jika pun belum memiliki izin, harus dipenuhi secara lengkap agar tidak memberikan preseden buruk dalam dunia investasi di kawasan hutan di bawah kaki Gunung Rinjani.
"Mestinya izin PPKH itu seharusnya dari Kementerian Lingkungan Hidup ya. Inilah yang harusnya tidak melihat secara parsial. Masa ada izin parsial-parsial. Padahal ada satu paket. Karena pemanfaatannya akan mengubah posisi kawasan hutan. Kan begitu," katanya.
(irb/gsp)