Walhi Persoalkan Belum Terbitnya Izin PPKH Kereta Gantung Rinjani

Mataram

Walhi Persoalkan Belum Terbitnya Izin PPKH Kereta Gantung Rinjani

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 04 Jan 2023 00:25 WIB
Suasana Danau Segara Anak di Gunung Rinjani Lombok.
Suasana Danau Segara Anak di Gunung Rinjani Lombok. Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Amry Nuryadin menyoal terkait belum diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) sebagai akses jalan pembangunan kereta gantung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Amry, izin PPKH penggunaan jalan seluas 5,2 hektare untuk menuju lokasi pembangunan kereta gantung Rinjani setelah groundbreaking pada 18 Desember 2022 lalu, mestinya dilakukan secara parsial dengan izin investasi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi NTB.

"Kalau belum ada izinnya ya lengkapi lah, jangan buat cerminan buruk buat investasi kita. Ini sama dengan merusak tatanan perizinan yang ada, sudah ajek dan menjadi keharusan pengusaha dan pemerintah untuk itu," kata Amry, Selasa sore (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Amry, izin pembangunan kereta gantung dan izin PPKH untuk akses jalan itu masuk dalam paket komplet. Jika pun belum memiliki izin, harus dipenuhi secara lengkap agar tidak memberikan preseden buruk dalam dunia investasi di kawasan hutan di bawah kaki Gunung Rinjani.

"Izin PPKH itu seharusnya dari Kementerian Lingkungan Hidup ya. Inilah yang harusnya tidak melihat secara parsial. Masa ada izin parsial-parsial. Padahal ada satu paket. Karena pemanfaatannya akan mengubah posisi kawasan hutan. Kan begitu," katanya.

ADVERTISEMENT

Amry juga mempertanyakan izin penggunaan kawasan hutan 500 hektare untuk pembangunan kereta gantung yang akan menelan anggaran Rp 2,2 triliun di kawasan Tahura Desa Karang Sidemen. Pertanyaan itu datang karena proses izin penggunaan jalan ke pembuangan kereta gantung belum diterbitkan, namun groundbreaking pembangunan sudah dilakukan.

Ia menduga izin pembangunan kereta gantung Rinjani belum dikeluarkan jika melihat belum adanya penerbitan izin PPKH oleh DPMPTSP NTB. "Kalau ada izin parsial-parsial itu kita malah pertanyakan. Ada apa tidak izinnya ini? Kalau begitu modelnya, ini menjadi cerminan buruk di kawasan hutan kita," katanya.

Di sisi lain, semestinya pemerintah NTB juga wajib melakukan kajian pembangunan kereta gantung Rinjani untuk mengakomodir kepentingan publik, dalam hal ini masyarakat di sekitar Tahura. "Masak ada izin parsial begitu. Tentunya izin itu sesuai penggunaannya. Kalau diklaim menjadi sektor pariwisata, tentunya pemerintah juga harus memberikan izin yang seperti itu," katanya.




(irb/gsp)

Hide Ads