Kasus di Polda NTT Turun, Paling Menonjol Express Cantika Tenggelam

Kasus di Polda NTT Turun, Paling Menonjol Express Cantika Tenggelam

Yufen Ernesto Bria - detikBali
Jumat, 30 Des 2022 16:38 WIB
Konferensi pers akhir tahun di Polda NTT Jumat (30/12/2022).
Foto: Konferensi pers akhir tahun di Polda NTT Jumat (30/12/2022). (Yufen Bria/detikBali)
Kupang -

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merilis kasus gangguan Kamtibmas sepanjang 2022. Terungkap kasus tahun ini menurun ketimbang tahun lalu.

"Penanganan kasus tahun 2022 sebanyak 5.923 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 6.155 kasus atau mengalami penurunan 232 kasus atau turun 3,76 persen di tahun 2022," ujar Kapolda NTT, Irjen Johni Asadoma didampingi Wakapolda NTT Brigjen Heri Sulistianto, Irwasda Kombes Zulkifli, dan Kabid Humas Kombes Ariasandy di Polda NTT, Jumat (30/12/2022) saat konferensi pers akhir tahun 2022.

Johni Asadoma menuturkan, penyelesaian kasus tahun 2022 sebanyak 3.640 kasus dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 3.672 kasus. Mengalami penurunan 32 kasus atau turun 0,87 persen di tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tindak pidana tahun 2021 sebanyak 6.155 kasus dan tahun 2022 sebanyak 5.923 kasus atau turun 3,76 persen.

Penyelesaian tindak pidana tahun 2021 sebanyak 3.672 kasus dan tahun 2022 sebanyak 3.640 atau turun 0,87 persen.

"Presentase penyelesaian tahun 2021 sebanyak 59,65 persen dan tahun 2022 61,45 persen atau turun 1,8 persen," ujar Kapolda NTT.

Kapolda juga menyebutkan kasus menonjol tahun 2022 yakni kasus kecelakaan KMP Express Cantika 77 yang terjadi pada Oktober 2022. Nakhoda kapal Edwin Pareda menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau dengan tujuan Kalabahi, Alor. Namun dalam pelayarannya kapal tersebut mengalami kebakaran yang bersumber dari tiang atap navigasi kapal.

"Kasus tersebut sudah P21 dan tahap II serta belum ada penambahan tersangka," katanya.

Kasus menonjol lainnya selama tahun 2022 yakni kasus imigrasi percobaan penyelundupan 26 orang WNI ke Australia. Kasus ini terjadi di Pelabuhan Tenau. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal Sahrul Zaidan GT.21, uang sebesar Rp 20 juta, satu unit mesin penghitung uang, dan 2 unit handphone.

"Perkembangan kasus sudah P21 dan tahap II di Kajari Kota Kupang pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan tersangka Sugito," pungkasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads