Partai Ummat melakukan verifikasi faktual di 7 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain di NTT, verifikasi juga dilakukan di Provinsi Sulawesi Utara dengan target 11 kabupaten.
"Di NTT dan Sulawesi Utara sudah berjalan dan batas akhir verifikasi itu tanggal 28 Desember. Tergetnya minimal 5 Kabupaten di NTT, tapi hari ini kita berhasil sampai 7 kabupaten. Semoga di Sulawesi Utara juga demikian," ujar Sekretaris Jenderal Partai Ummat Ahmad Muhadjir Sodruddin saat ditemui Kota Kupang, Selasa (27/12/2022) sore.
Ahmad Muhadjir menyebut verifikasi lanjutan di sejumlah Kabupaten di NTT antara lain Kabupaten Sumba Barat, Sabu Raijua, Lembata, Manggarai Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, dan Alor. Proses verifikasi itu berada di bawah pengawasan Bawaslu pusat dan provinsi. Sementara itu, KPU provinsi dan kabupaten juga turut memantau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan verifikasi di sejumlah kabupaten itu harus dilaksanakan sesuai dengan keputusan Bawaslu. Kami menunjukkan kepada publik Indonesia bahwa keputusan Bawaslu itu dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apakah Partai Ummat layak untuk lolos atau tidak, Alhamdulilah, mohon doa restu semua rakyat Indonesia," imbuhnya.
Ahmad Muhadjir menambahkan, Partai Ummat menargetkan bisa memiliki perwakilan di semua daerah pemilihan (Dapil). Ia mengklaim, Partai Ummat selalu hadir di tengah masyarakat.
"Kami keliling di seluruh pelosok Indonesia. Partai Ummat selalu hadir bersama masyarakat kecil, di bawah Bapak Reformasi dan beberapa tokoh sentra besar, kita sudah menyiapkan mesin partai untuk ikut bertarung di Pemilu 2024," pungkasnya.
Dilansir dari detikNews, KPU sebelumnya menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2023. Tak terima, Partai Ummat kemudian mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu. KPU dan Partai Ummat akhirnya sepakat melakukan verifikasi ulang setelah dilakukan mediasi.
Partai Ummat selanjutnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Itulah sebabnya, Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual.
"Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin (26/12/2022).
KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, jelas Idham, akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari.
"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya.
(iws/gsp)