Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Kini Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual.
"Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin (26/12/2022), dilansir dari detikNews.
Verifikasi tersebut dilakukan 23-24 Desember 2022, dan pada 25 Desember 2022 KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual. "Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan dihadiri anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di Kantor KPU RI," kata Idham.
KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, jelas Idham, akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari.
"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2023. Partai Ummat yang tak terima, kemudian mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu. KPU dan Partai Ummat akhirnya sepakat melakukan verifikasi ulang setelah dilakukan mediasi.
Simak Video "Partai Ummat: Istilah Politik Identitas Disesatkan Oleh Oknum Tertentu"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hsa)