16 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Jelang Nataru, 3 Pelajar Ikut Ditangkap

Denpasar

16 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Jelang Nataru, 3 Pelajar Ikut Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 24 Des 2022 18:20 WIB
16 pelaku curanmor ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar bersama polsek jajaran. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: 16 pelaku curanmor ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar bersama polsek jajaran. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 16 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bersama polsek jajaran jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Dari 16 orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur.

"Ada 12 laki-laki, satu perempuan dan tiga di bawah umur atau anak-anak," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/12/2022).

Adapun para pelaku yang ditangkap bernama Bambang Wisnu Pribadi (43), Andrianus Umbu Bura (23), Barto Dematayan (35), Ainur Rofiq (21), Abdul Azis (22), Jeris Frasesan (22), Husni Riyandi (22), Ahmad Muhdi (31), Angga Krisdiantono (27), Sholihin (33), Yon Wahyu Diansyah (33), Yaniyah (29) dan I Gst Rai Sugiarta (33). Kemudian tiga pelaku yang masih berstatus pelajar di bawah umur yakni berinisial HA (13), IPWPW (12) dan KWJS (13).

Bambang mengungkapkan, bahwa sebanyak 16 pelaku curanmor tersebut terdiri atas 13 kasus. Jumlah barang bukti yang dapat disita oleh pihaknya yakni sebanyak 26 kendaraan bermotor.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dua unit, kunci motor dua buah, letter T satu buah, plat palsu empat buah. Ada pula beberapa barang bukti lainnya seperti baju, celana, jaket, helm, sepatu dan handphone serta uang tunai.

"Tersangka dari Jawa, dari Bali, dari NTT dan Sulawesi. Pelaku residivis ada dua yaitu dengan inisial BPW, IRS. Kemudian dikembangkan dari 13 kasus tersebut ada 23 tempat kejadian perkara," jelas Bambang.

Bambang merinci, 23 TKP pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh para pelaku yakni di Jalan Panglima Besar (PB) Jenderal Sudirman Denpasar, Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar, Jalan Pulau Tarakan Denpasar, Jalan Pulau Seribu Denpasar, Jalan Gunung Andakasa Denpasar dan Jalan Ahmad Yani Denpasar.

Kemudian di Jalan Teuku Umar Denpasar, Jalan Gunung Kalimutu Denpasar, Jalan Raya Tuban Denpasar, Jalan Kubu Anyar Denpasar, Jalan Kesambi Denpasar. Lalu ada di Jalan Kampial Nusa Dua, Jalan Kedonganan, Jalan Batur Sari Denpasar dan Jalan Raya Legian Kuta.

Selanjutnya ada di Jalan Danau Tempe Sanur Denpasar, Jalan Kenyeri Denpasar, Jalan Alas Arum Kuta, Parkiran Pantai Matahari Terbit, Parkiran Level 21, Parkiran Pantai Dreamland Pecatu, Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar dan Jalan Mataram Kuta.

Kini sebanyak 16 pelaku curanmor itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan perburuan atau pengejaran terhadap siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polresta Denpasar. Terlebih kini jelang perayaan Nataru.

"Kita akan kejar, kita akan memberikan tindakan tegas terukur tanpa pandang bulu," tegas mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.




(nor/dpra)

Hide Ads