Dua orang komplotan rampok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial NAS dan MZ dibekuk polisi. Keduanya dihadiahi timah panas pada masing-masing betis bagian kiri lantaran sempat melawan saat hendak ditangkap. Dua orang lainnya yakni NP dan P kini masih dalam pengejaran alias masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan komplotan rampok ini beraksi di dua lokasi di wilayah Lombok Tengah. Lokasi pertama menyasar salah satu rumah tetangga pelaku inisial NAS pada 12 November 2022 lalu. Sedangkan lokasi kedua dilakukan di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah pada 1 Desember 2022 lalu.
"Jadi pelaku NAS ini beraksi dengan dua rekannya inisial NP (DPO) sebagai otak pencurian ini dan pelaku MZ," kata Artanto saat konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (16/12/2022) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di TKP kedua, pelaku MZ kembali beraksi bersama 2 rekannya inisial NP dan pelaku P. Mereka menyasar salah satu rumah korban atas nama Multazam. Ketiga pelaku berhasil menggondol barang-barang berharga milik korban senilai puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiwawan mengatakan, komplotan rampok ini mengintai rumah korban sebelum beraksi. Mereka membawa senjata tajam jenis belati yang digunakan untuk menodongkan para korban.
"Korban diancam oleh para pelaku. Jadi keempat pelaku memiliki peran masing-masing. NP (DPO) dan MZ ini menjadi eksekutor saat beraksi di rumah para korban. Dia yang masuk kemudian mengambil barang-barang korban," kata Teddy.
Sedangkan pelaku P dan NAS, kata Teddy, berperan mengintai sekitar TKP saat dua rekannya beraksi. Komplotan rampok ini biasanya beraksi saat dini hari.
"Mereka masuk dengan mencongkel jendela rumah korban. Nah yang eksekutor ini membawa parang dan menodongkan ke para korban. Setelah itu membawa kabur barang-barang milik korban saat tidur," kata Teddy.
Beberapa barang bukti yang dibawa kabur oleh komplotan rampok di TKP pertama berupa satu unit kendaraan bermotor Honda Vario, dua unit HP Vivo dan Oppo, satu buah kalung emas seberat 12,8 gram senilai Rp 11.520.000, satu buah gelang emas seberat 6 gram senilai Rp 5.400.000, tiga buah cincin emas seberat 7,84 gram senilai Rp 7.056.000, satu buah kalung emas seberat 50 gram senilai Rp 45.000.000, dan satu gelang emas 35 gram senilai Rp 31.500.000.
"Ada juga dua buah cincin emas seberat 9 gram senilai Rp 8.100.000, satu buah gelang emas seberat 2,7 gram senilai Rp. 2.430.000, satu buah cincin emas seberat 2 gram senilai Rp 6.300.00 dan beberapa identitas korban," kata Teddy.
Sedangkan barang-barang korban yang berhasil digondol di TKP kedua berupa 10 handphone berbagai merk, satu buah kalung emas motif rantai berat 5 gram, satu kalung emas motif rantai berat 1 gram, satu buah kalung emas berat 9.16, dua buah kalung emas 9 gram, dua cincin emas seberat 5 gram.
"Total kerugaian kedua korban di dua TKP ini senilai Rp 212.406.000. Kami juga amankan motor kedua pelaku NAS dan MZ jeni Yamaha X-Ride warna hitam yang digunakan saat merampok," kata Teddy.
Terlilit Utang
Pelaku NAS mengaku mereka terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran terlilit utang. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu terlilit utang di bank dan tetangganya. "Anak saya 4. Jadi butuh makan. Saya juga pakai bayar hutang," katanya.
Berikutnya, pelaku MZ juga mengaku bahwa hasil merampok di dua TKP tersebut digunakan memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagian lagi dia pakai untuk foya-foya dengan pesta miras. "Untuk TKP pertama saya mendapatkan bagian sama-sama Rp 8 juta dengan NAS. Sisanya ke NP yang DPO," katanya.
Kini kedua pelaku NAS dan MZ pun diancam pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan kedua DPO inisial P dan NP kini masih dalam pengejaran polisi. "Kedua DPO ini residivis kelas kakap. Kami akan kejar bersama tim kami," pungkas Teddy.
(iws/dpra)