Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, NTT, akan memungut retribusi kapal pinisi yang menyelenggarakan peran akomodasi hotel dan restoran. Ada ratusan kapal pinisi di perairan Labuan Bajo saat ini. Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kabupaten Mangarai sebagai dasar hukum penarikan retribusi itu saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Keuangan.
"Pemda sejak tahun lalu sebenarnya sudah membuat Ranperdanya, di DPRD udah selesai, di Provinsi juga sudah selesai dievaluasi. Tinggal kita menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Keuangan," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Kamis (15/12/2822).
"Ranperda tentang penyelenggaraan pariwisata, yang di dalamnya secara terinci kapal-kapal pinisi yang menyelenggarakan peran akomodasi hotel dan restoran itu bisa dipungut," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendorong inovasi pemerintah daerah untuk menangkap dan memaksimalkan potensi yang dimiliki. Termasuk yang berkaitan dengan spot wisata.
Keindahan wisata di Labuan Bajo, lanjut Edi Endi, ada di perairan. Menurutnya, pelayaran yang ada dalam wilayah kabupaten menjadi domain pemeritah daerah untuk bisa melakukan optimalisasi terkait dengan potensinya. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Tidak diharamkan Pemerintah Daerah membuat Perda atau Pergub untuk melakukan jenis pungutan terhadap para penyelenggara pelayaran yang di dalamnya menyelenggarakan kegiatan hotel dan restoran. Itu boleh," tegas Edi Endi.
"Ini tentang kejelian, bagaimana memanfaatkan potensi," pungkas Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat ini.
Ia mengatakan, pungutan kepada kapal pinisi nanti sebesar pajak hotel dan restoran di daratan senilai 10 persen, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang saat ini sedang digodok.
(iws/hsa)