Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto melalui Kepala Seksi Dokkes Polres Mabar Ipda dr Gede Yoga Ari Suputra mengatakan, konseling ini dilakukan untuk memberikan motivasi kepada ketiga korban agar segera pulih dari trauma psikis yang dialami. Konseling terhadap korban melibatkan dokter residen spesialis kejiwaan dr Debryat Osyana.
Kondisi psikis korban yang masih mengenyam pendidikan SD dan SMP itu kini berangsur membaik setelah konseling tersebut. Sejauh ini sudah dua kali dilakukan konseling terhadap korban.
"Saat ini kondisi korban sudah lebih baik setelah mendapatkan konseling. Sudah lebih sehat dan kuat, begitu juga kondisi psikisnya," kata dr. Ari Suputra, Jumat (9/12/2022).
Ia meminta ibu kandung dan keluarga korban memberi dukungan kepada para korban agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan. Perlu pengawasan agar trauma itu tidak muncul lagi saat mereka menginjak dewasa.
"Tetap perlu pengawasan karena masih ada kemungkinan timbul dampak trauma saat dewasa atau mengalami depresi ketika masa pubertas," ujar dr Ari Saputra.
Diketahui, penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan LLR sebagai tersangka pada 22 November 2022, sehari usai ditangkap. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun.
Aksi bejat LLR kepada ketiga anaknya itu terungkap pada 10 Oktober 2022. Pada hari itu sekitar pukul 14.00 Wita, LLR mendatangi KRL (15) yang sedang tidur siang di kamarnya. LLR langsung memegang organ sensitif anaknya. Korban yang kaget dengan refleks menendang kepala pelaku.
Setelah kejadian itu, korban langsung menceritakan kepada ibu dan kakak korban. Sang ibu kemudian mengumpulkan ketiga korban yang masih di bawah umur ini dan menanyakan apakah mereka pernah dilecehkan secara seksual oleh ayah mereka.
Ketiga anaknya itu mengakui sang ayah pernah melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Lima hari kemudian, mereka melaporkan LLR ke Polres Manggarai Barat.
(iws/dpra)