Usai ditangkap, penyidik Polres Manggarai Barat akhirnya menetapkan LLR (47), pelaku pencabulan terhadap tiga anak kandung di Labuan Bajo, sebagai tersangka, Selasa (22/11/2022). Ketiga korban aksi bejat ayah kandung itu, yakni masing-masing KRL (15), KRL (12) dan KJLR (8).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Karina Viktoria Anami.
Tersangka dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman 15 tahun, minimal 5 tahun. Tapi karena tersangka orangtua dari korban maka hukuman kita tambahkan 1/3 dari ancaman hukuman (5 tahun)," jelas Ipda Karina.
Untuk diketahui, tersangka LLR ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat pada Senin (21/11/2022).
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan ketiga korban dan ibu kandung mereka ke Polres Manggarai Barat pada 15 Oktober 2022. Dugaan tindakan pencabulan LLR ini terungkap pada 10 Oktober 2022.
Pada hari itu sekira pukul 14.00 Wita, LLR mendatangi KRL (15) yang sedang tidur siang di kamarnya. LLR langsung memegang payudara, melepaskan celana korban dan meraba kemaluannya. Korban yang kaget dengan refleks menendang kepala pelaku.
Setelah kejadian itu, korban langsung menceritakan kepada ibu dan kakak korban. Sang Ibu kemudian mengumpulkan ketiga korban yang masih di bawah umur ini dan menanyakan apakah mereka pernah dilecehkan secara seksual oleh ayah mereka. Ketiga anaknya itu mengakui sang ayah pernah melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
(dpra/hsa)