Penangkapan Agus Mursalin, anggota DPRD Lombok Barat karena kasus narkoba membuat Partai NasDem tercoreng.
Tak ingin berlarut-larut, pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai besutan Surya Paloh langsung merespon dengan penangkapan salah satu anggota Fraksi NasDem DPRD Lombok Barat.
Seperti disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Lombok Barat, NTB Tarmizi Rabu (30/11/2022) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tarmizi, atas penangkapan Agus Mursalim, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPW dan DPP NasDem.
"Kami akan serahkan ke DPP apakah ada pemberian sanksi. Karena kan hanya di DPP yang memiliki kewenangan untuk itu. Kami di DPD hanya memberikan arahan sesuai dengan peristiwa yang terjadi," kata Tarmizi kepada detikBali via WhatsApp.
Bahkan kata Tarmizi, sebelum berkoordinasi dengan DPW dan DPP NasDem, pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan terduga Agus Mursalim usai ditangkap oleh Satreskoba Polresta Mataram.
Hasil komunikasi, Tarmizi membenarkan apa yang dituduhkan kepada Agus Mursalim yang terkonfirmasi positif amfetamin atau sabu.
"Tadi saya di Polres juga. Ini tidak lain kan hanya menjalankan apa yang disampaikan sama DPW NasDem," katanya.
Dari informasi yang diterima DPD NasDem bahwa memang benar anggota DPRD Fraksi NasDem itu mengaku sudah mendapatkan rehabilitasi pada bukan Oktober 2022 lalu.
"Ya dia memang sudah mendapatkan rehabilitasi. Ini kami dapatkan setelah bertemu dengan terduga ya. Kami juga di DPD tidak begitu tahu perilaku di luar apa yang berkaitan dengan soal apa yang ada di luar urusan partai," kata adik dari Bupati Lombok Barat ini.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya:
Diapun mengaku bahwa syarat menjadi anggota DPRD Fraksi NasDem sebenarnya sudah termaktub juga di AD/ART Partai NasDem.
Semua hal yang berkaitan dengan perilaku menyimpang apalagi terkait masalah pelanggaran moral sudah pasti tidak diterima oleh di tubuh Partai NasDem.
"Jangankan pengedar atau pemakai sabu. Kita dekat sama lingkungan yang itu saja kan dapat sanksi dari partai. Itu sudah pasti," ujar Tarmizi.
Saat ini kata Tarmizi, langkah yang diambil DPD NasDem dengan kasus yang menjerat anggota DPRD Fraksi NasDem dapil Kecamatan Narmada, Lombok Barat itu akan diserahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian sebagai penegak hukum.
Tarmizi juga mengaku, untuk ranah pidana kasus yang menjerat Agus Mursalim sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sedangkan DPD, DPW dan DPP NasDem, menurutnya hanya berwenang memberikan sanksi sebagai anggota Partai.
"Kami nanti akan rapat konsolidasi dengan DPW dan segera serahkan ke DPP. Kalau kami menjalankan apa yang diperintahkan sama DPP. Nanti yang akan ganti ada di bawah terduga," pungkasnya.
Simak Video "Video: NasDem Minta IKN Jadi Ibu Kota Kaltim jika Batal Jadi Ibu Kota Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)