Warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT mengeluhkan oknum polisi yang tinggal dekat mereka melanggar aturan jam malam. Warga yang bertetangga ini terganggu dengan aktivitas oknum polisi tersebut yang sering menghidupkan musik dengan suara keras saat tengah malam.
Keluhan warga itu disampaikan langsung kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, dalam kegiatan "Kapolres Mendengar" di Kelurahan Rukun Lima, Kamis (24/11/2022) sore. Kegiatan yang rutin dilakukan Kapores Ende ini bertujuan mendengarkan langsung masalah, keluhan, pengaduan, kritik, dan saran dari masyarakat.
"Langgar jam malam itu kayak begadang tengah malam putar musik dengan keras mengganggu tetangga kiri kanan," jelas Kapolres Ende AKBP Andre Librian melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Ende, Supardin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga pun meminta Kapolres Ende menindak tegas polisi yang melanggar aturan jam malam tersebut. "Meminta agar Kapolres Ende melakukan tindakan tegas bagi anggota Polri yang tinggal di sekitar masyarakat yang melanggar aturan jam malam," jelasnya.
Keluhan lainnya soal Taman Renungan Bung Karno dan tempat lain yang kerap dijadikan tempat berkencan anak muda di sana. Warga meminta Polres Ende melakukan patroli dan razia di tempat tersebut.
Warga juga meminta Polres Ende melakukan patroli jam malam di sejumlah tempat di Kota Ende; razia penyakit masyarakat seperti pergaulan bebas, perjudian, dan miras; melakukan patroli perairan dan menindak tegas pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian menerima segala keluhan dan aspirasi warga tersebut. Ia berjanji akan segera menindaklanjutinya. Semua yang melanggar jam malam akan ditertibkan dan anggota Polri yang melanggar diberikan sanksi. Ia menegaskan, anggota Polri harus lebih tertib dari masyarakat.
"Kami tertibkan semua, termasuk anggota sendiri. Bahkan anggota harus lebih tertib dari masyarakat. Anggota yang melanggar diberikan sanksi," tegas AKBP Andre.
(irb/hsa)