Polemik Retribusi Rp 3,7 Juta TN Komodo Berujung Teguran Menteri LHK

Tim detikBali - detikBali
Senin, 21 Nov 2022 09:39 WIB
TN Komodo. Foto: Getty Images/iStockphoto/guenterguni
Manggarai Barat -

Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 yang mewajibkan membayar retribusi sebesar Rp 3,7 juta kepada wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo menuai polemik. Polemik retribusi itu berujung dilayangkannya surat teguran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Siti Nurbaya pun meminta Gubernur NTT untuk mengkaji ulang Pergub tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan Taman Nasional, utamanya Taman Nasional Komodo," kata Siti Nurbaya.

Menurut Siti Nurbaya, sebenarnya wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo. Hal itu telah diatur dalam PP No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.

"Pada Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud," tegas Siti Nurbaya.

Demikian juga soal ketentuan dalam Pergub yang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo untuk mendaftar melalui mekanisme keanggotaan kolektif (membership) dan secara perorangan (member) per tahun. Klausul membership itu juga disebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baik dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, Siti Nurbaya juga menguliti ketentuan dalam Pergub NTT itu yang melarang wisatawan melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya, jika belum memberikan kontribusi.

"Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan/mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan PP 12 Tahun 2014," tegasnya.

Berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jelas dia, tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi. Terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Pergub tersebut.

Sebagai informasi, Pergub NTT ini dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk menerapkan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo dengan dalih konservasi.

Aturan tersebut sempat diprotes keras pelaku pariwisata di Labuan Bajo pada Agustus lalu. Bahkan, protes juga diwarnai aksi mogok para pelaku wisata hingga banyak turis yang membatalkan liburan ke TN Komodo.

Selengkapnya klik halaman berikutnya



Simak Video "Video: Momen Evakuasi Turis Malaysia yang Terseret Arus di Perairan Komodo"


(nor/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork