
Polemik Retribusi Rp 3,7 Juta TN Komodo Berujung Teguran Menteri LHK
Polemik retribusi Rp 3,7 juta TN Komodo berujung dilayangkannya surat Menteri LHK Siti Nurbaya yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polemik retribusi Rp 3,7 juta TN Komodo berujung dilayangkannya surat Menteri LHK Siti Nurbaya yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pergub NTT yang mewajibkan membayar kontribusi sebesar Rp 3,7 juta kepada wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo menuai polemik.
Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) memberikan 3 kritik terhadap kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo Rp 3,75 juta. Ini isinya.
Kenaikan tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo Rp 3,75 juta per orang resmi ditunda oleh Pemprov NTT hingga 1 Januari 2023. Ini alasannya.
Peneliti bidang ekonomi menyarankan Pemprov NTT dan KLH segera melakukan sosialisasi alasan kenaikan tiket Taman Nasional Komodo kepada masyarakat lokal.
Sandiaga Uno mengungkapkan kenaikan tarif TN Komodo dilakukan demi konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
Asosiasi pelaku usaha itu berpendapat kenaikan tiket masuk itu hanya akan berdampak negatif untuk mereka dan bisnis pariwisata setempat.
Kebijakan tarif sebesar Rp 3,75 juta untuk berkunjung ke Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai sebagai bentuk monopoli bisnis pariwisata