HE (27), tersangka pembunuhan pemuda di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap usai buron enam tahun. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur setelah menghabisi nyawa korban.
"HE adalah DPO kasus pembunuhan terhadap korban SA (20), warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa tahun 2016 lalu. Dia dijemput paksa di rumahnya di Desa Doromelo tanpa perlawanan," kata Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli dalam keteranganya, Jumat (18/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramli menjelaskan, DPO kasus pembunuhan ini, membacok korban secara membabi buta pada acara hiburan malam hingga meninggal dunia. "Sejak insiden itu, terduga kabur ke luar daerah, ia mengaku kabur ke Kalimantan untuk bekerja, yang salah satunya sebagai operator alat berat," ujarnya.
Sejak kabur usai peristiwa mengenaskan itu, polisi terus melakukan pelacakan dan mencari informasi keberadaan pelaku, namun upaya itu tidak berhasil sehingga dikeluarkannya daftar pencarian orang.
Memasuki penghujung tahun 2022, polisi mendapatkan informasi bahwa HE telah kembali pulang dari merantau di wilayah Kalimantan. Polisi pun melakukan penangkapan di rumahnya, Kamis (16/11/2022).
"Terduga belum lama ini pulang, kira-kira belum sebulan setelah sekian lama kabur. Saat ditangkap, terduga kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," tuturnya.
(irb/dpra)