Warga pemilik lahan sengketa yang tinggal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk membuka data lahan sengketa. Baik di dalam kawasan Sirkuit Mandalika dan di luar Sirkuit Mandalika.
Dari data yang dipegang salah satu perwakilan warga lingkar KEK Mandalika Samsul Qomar mengatakan ada 340 hektare lahan warga yang masuk dalam hak pengelolaan lahan (HPL) di PT ITDC belum mendapatkan proses penyelesaian pembayaran lahan oleh PT ITDC sebagai perusahaan yang mengelola KEK Mandalika.
Qomar mengatakan, pertemuan tertutup bersama tim Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mandalika yang terdiri dari pihak Polda NTB, Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr Zulkieflimansyah dan Perwakilan BPN NTB, Kamis (17/12/2022) di pendopo Gubernur NTB itu meminta kepada Pemrov NTB, Pemda Lombok Tengah dan PT ITDC untuk membuka data lahan sengketa di KEK Mandalika.
"Tadi BPN tidak bisa membuka data karena, kalau harus membuka data itu katanya melalui gugatan di pengadilan dan yang kedua harus dengan persetujuan oleh PT ITDC," kata Qomar, Kamis sore usai pertemuan tertutup tersebut.
Menurut Qomar, ada dua opsi yang ditawarkan oleh Pemda NTB, Lombok Tengah dan ITDC dalam proses pembukaan data lahan sengketa di KEK Mandalika. Pertama sebut dia, data lahan harus digugat di pengadilan. Kedua data lahan harus mendapat izin PT ITDC melalui izin resmi dari Kementerian BUMN.
"Jika harus menggugat data lahan ke pengadilan. Kami juga punya syarat agar lahan sengketa harus tetap dalam status quo. Tanahnya jangan diapa-apakan dulu sebelum ada kejelasan dari pemilik. Percuma kita gugat kalau nanti dibangun juga di lahan itu," kata Qomar.
Pada dasarnya, para pemilik lahan sebut Qomar telah sepakat jika syarat membuka data lahan harus melalui mekanisme gugatan ke pengadilan. Namun, kalau pun harus menggugat data lahan pihak ITDC juga memiliki kewajiban dengan menetapkan tanah sengketa harus pada posisi status quo.
"Nanti kalau kita gugat terus lahannya dibangun kita tidak bisa ambil kembali. Karena kan tanah yang sengketa juga sudah dipakai di jadi lintasan Sirkuit Mandalika. Menggugat ini juga butuh waktu 2 tahun. Anggaplah kita lawan negara, potensi menangnya kecil," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video "Video Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025: Bezzecchi Rebut Pole!"
(hsa/dpra)