Simak Nih! 18 Larangan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan di TN Komodo

Simak Nih! 18 Larangan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan di TN Komodo

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 14 Nov 2022 00:00 WIB
Seekor komodo di Taman Nasional Komodo yang dilindungi.
Foto: Seekor komodo di Taman Nasional Komodo yang dilindungi. (Istimewa)
Manggarai Barat -

Taman Nasional (TN) Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi favorit kunjungan wisatawan. Baik wisatawan nusantara maupun mancanegara. Ada 12 destinasi wisata utama yang tersedia di TN Komodo, belum termasuk puluhan spot diving.

Di sana, wisatawan bisa melihat Komodo dari dekat, menikmati panorama alam dengan gugusan bukit yang eksotik mengelilinginya, hamparan pasir berwarna pink dan birunya laut. Demikian juga sejumlah spot wisata bahari. Yang menawarkan tempat terbaik untuk diving dan snorkeling. Dengan pemandangan alam bawah laut yang indah.

Memasuki kawasan TN Komodo, wisatawan tak bisa bertindak sesuka hati. Ada banyak larangan yang wajib dipatuhi. Ada sanksi bagi wisatawan yang melanggarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Taman Nasional Komodo, wisatawan dilarang memberi makan satwa yang mendiami kawasan tersebut. Larangan itu diterapkan untuk mencegah perubahan perilaku satwa di sana.

"Contohnya kalau komodo diberi makan, nanti lama-lama tidak lagi mau berburu mangsanya," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Komodo, Dwi Putro Sugiarto, Minggu (13/11/2022).

ADVERTISEMENT

Berikut sejumlah larangan yang wajib dipatuhi wisatawan selama berada di Taman Nasional Komodo:

1. Menyentuh dan atau berada terlalu dekat dengan satwa baik yang ada di wilayah daratan maupun perairan pada obyek wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo

2. Melakukan trekking di luar waktu kunjungan (timed entry) yang diberlakukan dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

3. Melakukan aktivitas penyelaman tanpa sertifikasi selam pada lokasi selam di dalam Taman Nasional Komodo

4. Meninggalkan sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan Taman Nasional Komodo

5. Mengoperasikan drone di dalam kawasan Taman Nasional Komoodo tanpa izin institusi yang berwenang

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

6. Menurunkan atau melepaskan jangkar pada kedalaman kurang dari 30 meter (kecuali pada wilayah 100% berpasir) dan atau pada area habitat dan jalur lintasan pari manta dalam wilayah perairan kawasan Taman Nasional Komodo

7. Mengoperasikan speed boat dan atau transportasi air lainnya dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan satwa dan wisatawan pada area lokasi selam/selam permukaan dalam kawasan Taman Nasional Komodo

8. Melakukan trekking di luar jalur dan atau zona yang ditentukan.

9. Mengambil pasir, karang, dan benda fisik lainnya dari dalam kawasan tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo.

10. Mengambil tumbuhan dan satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup ataupun mati dari dalam kawasan tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo

Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.Foto: Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. (Istimewa)

11. Membuat kegaduhan suara dan atau memutar instrumen musik/karaoke dengan volume tinggi di obyek wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan juga pada area habitat satwa kalong besar dan kakatua kecil jambul kuning

12. Melakukan aktifitas olahraga air menggunakan jet ski, seadoo, banana boat, flyboard, dan peralatan sejenisnya di wilayah perairan Taman Nasional Komodo.

13. Membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan, membawa peralatan, dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Komodo

14. Melakukan kegiatan vandalisme, mengambil, memindahkan, dan merusak sarana prasarana wisata alam yang ada

15. Membawa binatang dan/atau tumbuhan eksotik ke dalam kawasan tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo

16. Membawa senjata api, senapan angin, alat perburuan berbahaya lainnya ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo

17. Membawa dan menggunakan petasan dan/atau kembang api di dalam kawasan Taman Nasional Komodo

18. Mengadakan acara makan malam (dinner set-up) dan atau barbecue serta aktivitas masak lainnya di pesisir pantai dan wilayah daratan dalam kawasan Taman Nasional Komodo Menganggu ketertiban umum

Halaman 2 dari 2
(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads