Nakes Honorer Dompu Mogok Kerja, Layanan Posyandu Dihentikan Sementara

NTB

Nakes Honorer Dompu Mogok Kerja, Layanan Posyandu Dihentikan Sementara

Faruk Nickyrawi - detikBali
Jumat, 11 Nov 2022 15:09 WIB
Tampak depan Puskesmas Dompu Kota di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tampak depan Puskesmas Dompu Kota di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Faruk Nickyrawi
Dompu -

Aksi mogok kerja yang serentak dilakukan oleh tenaga kesehatan medis maupun non medis di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai berdampak. Salah satunya adalah dihentikannya layanan Posyandu untuk sementara waktu di Puskesmas Dompu Kota.

"Pelayanan kesehatan di luar gedung, untuk sementara kami berhentikan dulu. Terutama kegiatan Posyandu dan kegiatan lain yang bersifat Kegiatan Penguatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)," kata Kepala Puskesmas Dompu Kota, Syarif Efendi pada detikBali, Jumat (11/11/2022).

Dikatakannya, pemberhentian kegiatan itu menyusul dengan adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh tenaga Nakes non ASN atau honorer sebanyak 103 orang yang bekerja di PKM Dompu Kota dan tindak lanjut dengan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh ASN dan CASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Nakes Honorer Dompu Mogok Serentak, Manajemen RSUD Ancam Beri Sanksi
"Rapat koordinasi untuk memastikan kekuatan dan kemampuan masing-masing personil yang ada sejumlah 53 orang. Pembagian tugas dan wewenang sesuai tupoksi dan tanggung jawab baik program dan tanggung jawab pelayanan kesehatan yang rutin dilakukan pada UPTD Puskesmas Dompu Kota," tuturnya.

Efendi mengungkapkan, hasil rapat koordinasi itu untuk mengoptimalkan potensi SDM yang ada atau untuk menggantikan posisi nakes yang mogok kerja. Seperti pada layanan emergency yang bersifat pelayanan 24 jam, baik UGD, perawatan umum dan pelayanan persalinan, nifas dan neonatal.

ADVERTISEMENT

"Semua tenaga wajib ikut shift 24 jam, baik langsung maupun on call. Tetap berkomitmen untuk tugas baik tugas rutin atau tugas tambahan sehingga operasional berjalan dengan baik," ujarnya.

Efendi yang merupakan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dompu ini mengaku tidak berani mengeluarkan pernyataan sanksi apa yang diberikan jika para nakes mogok hingga pada waktu yang lama. Pasalnya, sanksi itu nantinya akan dikeluarkan oleh atasan atau Dinas Kesehatan.

"Untuk sanksi saya tidak bisa keluarkan karena kami ada pemerintah atasan. Yang jelas langkah ini kami lakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari forum mereka (FKHN) dengan ketentuan waktu yang belum ditentukan," tuturnya.




(nor/dpra)

Hide Ads