Ratusan tenaga kesehatan (nakes) dari 11 Puskesmas di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeruduk Kantor DPRD Kota Kupang Rabu (2/11/2022). Mereka protes pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut tidak sesuai ketentuan. Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeheskiel Loudoe berjanji TPP nakes segera cair.
Dalam audiensi di Kantor DPRD, selain anggota dewan hadir pula Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh beserta Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Retnowati.
"Dalam waktu dekat, uang TPP akan dibayarkan kepada para nakes, karena itu hak mereka," kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeheskiel Loudoe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati mengatakan penyusunan TPP tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) lama senilai Rp 600.000. Penyusunan ini ditetapkan melalui Perda tentang APBD, yang disahkan bulan Desember 2021 lalu. Nominal itulah yang diprotes nakes. Karena sesuai Perwali baru besarannya Rp 1.350.000.
"Besaran tunjangan dan nominal TPP bukan ditentukan oleh Dinkes Kota Kupang tapi ditetapkan dan diperhitungkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Bunyi pasal 11 ayat 5 Perwali yang baru pembayaran maksimalnya Rp 1.350.000, namun dibayarkan sesuai dengan pendapatan daerah," kata Retnowati saat diwawancarai detikBali usai audiensi.
Menurut Retnowati, Dinkes sudah melakukan sidang perubahan anggaran dan menetapkan pembayaran TPP itu senilai Rp 600.000. Sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Setelah di-print out, format rincian itu diserahkan ke Dinkes Kota Kupang untuk disampaikan kepada nakes di setiap puskesmas.
"Pembayaran TPP di Dinkes berbeda-beda itu benar ada karena sesuai kelas jabatan fungsional seperti perawat mahir, namun pegawai puskesmas kenapa dibayarkan sebesar Rp 600.000 itu BKD yang ketahui," ujarnya.
(hsa/dpra)