Polisi tetap memproses hukum Anastasia Mulni (27), pelaku penganiayaan berat yang menewaskan ibu kandungnya, Yuliana Ide (65), kendati yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa. Saat ini pelaku berada di RSJ Renceng Mose Ruteng.
Yuliana, warga Dusun Mbawar, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, meregang nyawa pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita, setelah dipukul pelaku menggunakan alu (kayu keras seukuran lengan orang dewasa, yang biasa digunakan untuk menumbuk padi atau kopi).
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengatakan, proses hukum terhadap pelaku sedang dilakukan Polsek Reok. Soal dugaan gangguan jiwa, kata dia, itu pengakuan dari suaminya. Benar atau tidak pelaku mengalami gangguan jiwa, polisi akan meminta keterangan saksi ahli, yaitu dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata dia, Polsek Reo sedang memeriksa saksi-saksi, khususnya tetangga korban dan pelaku yang mengetahui kejadian itu. Keluarga korban, pelaku, dan suami pelaku sementara ini belum dimintai keterangan.
"Untuk proses hukum sementara berjalan. Ini ditangani Polsek, masih memeriksa saksi-saksi. Kondisi pihak keluarga juga masih berduka, baru bisa saksi tetangga di sana yang tahu kejadian. Suami pelaku juga masih mendampingi istrinya, di RSJ Renceng Mose, belum dimintai keterangan," jelas Made Budiarsa.
Polisi tetap akan meminta keterangan pelaku saat kondisinya agak tenang, dan selanjutnya meminta kesaksian ahli, apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Kalau proses hukum untuk menentukan dia ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) atau tidak, harus dokter ahlinya. Makanya untuk sementara prosesnya tetap dilaksanakan, tetap dimintai keterangan saksi-saksi. Setelah nanti prosesnya berlanjut, pelakunya sudah agak tenang, sudah bisa dimintai keterangan, pasti penyidik meminta keterangan saksi ahli, karena di sini belum punya (dokter ahli untuk ODGJ), jadi harus di Kupang," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika keterangan ahli nanti menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum terhadap pelaku tersebut dihentikan. "Ya, proses hukum dihentikan," tegas Made Budiarsa.
Berdasarkan keterangan suami pelaku, ungkap dia, pelaku telah mengalami masalah gangguan jiwa sejak kembali merantau dari Kalimantan pada September tahun lalu. Sejak itu ia mendapat perawatan medis dan pendampingan intens dari petugas Puskesmas Reo.
Pelaku juga sempat rawat jalan di RSJ Renceng Mose Ruteng. Sepekan terakhir ini tingkat kesadaran pelaku sudah tidak terkontrol hingga berujung pada penganiayaan berat terhadap ibu kandungnya.
Adapun kronologi kejadian, jelas Made Budiarsa, pada hari Senin sekira pukul 10.00 Wita, pelaku mengejar anak-anak yang sedang bermain di lapangan di depan rumah adat setempat. Melihat tingkah pelaku, suami korban dan suami pelaku mengikat kedua tangannya. Korban kemudian diminta menjaga pelaku di rumah karena mereka mau berangkat ke kebun. Pelaku dan korban selama ini tinggal serumah.
Sekira pukul 16.00 Wita, korban melihat pelaku sedang tidur dengan posisi kedua tangan masih terikat. Merasa situasinya aman, korban meninggalkan pelaku untuk menjemur kemiri di halaman rumah. Sial bagi korban, pelaku rupanya berhasil melepaskan tali pengikat tangannya.
Pelaku kemudian mendatangi korban dengan membawa alu, dan memukul kepala korban, yang tak menyadari kedatangan pelaku. Pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian punggung, tengkuk, dan pelipis bagian kanan. Pada pukul 20.00 Wita setelah kejadian, pihak keluarga membawa pelaku ke RSJ Renceng Mose Ruteng.
"Setelah melihat korban tak berdaya, pelaku langsung berteriak dengan nada tidak jelas sehingga saudara kandung pelaku kaget dari tidur dan langsung berlari dari rumahnya yang letaknya tidak jauh dari TKP, dan langsung mengangkat korban yang sudah tidak bernyawa serta memohon warga sekitar untuk mengamankan pelaku," jelas Budiarsa.
(irb/hsa)