Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi mengatakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara soal larangan penggunaan fast boat rute Padangbai Bali-Gili Trawangan sebaiknya diatur kembali. Ia menilai, kebijakan tersebut kurang sosialisasi sehingga menimbulkan gejolak di kalangan wisatawan.
"Kita berharap supaya saat pariwisata di NTB di tiga gili sedang proses kebangkitan dari pandemi COVID-19 dan gempa, kita harus bisa menjamin situasi yang kondusif," kata Yusron di Mataram, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, kebijakan pemberlakuan public boat (boat lokal) untuk wisatawan harus sejalan dengan kepentingan pariwisata. Jangan sampai, lanjut Yusron, kebijakan tersebut justru menurunkan tingkat kunjungan wisatawan ke tiga Gili di Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru kita harus meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada para pengunjung. Sehingga mereka akan semakin banyak ke daerah kita," tegasnya.
Menurut Yusron, saat ini banyak wisatawan mancanegara yang datang dari Bali dan Lombok menuju Gili Trawangan. Dia berharap semua pihak turut menjaga kondusivitas dan kenyamanan bagi wisatawan di Gili Trawangan
"Transportasi ini kita perlu lihat lagi tinjau kembali. Karena kan kemarin itu kan masih uji coba yang kita dapatkan saat rapat. Jadi oke kalau memang ada soal. Istilahnya ada penguatan dari masyarakat ya ditinjau kembali dan evaluasi," katanya.
Sebelumnya, video seorang bule wanita menangis gegara ditolak naik fast boat viral di media sosial. Bule tersebut hendak berangkat dari Gili Trawangan menuju Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Yusron pun meminta agar Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 043/447/dishub/2022 tentang rekomendasi titik pemberangkatan kapal cepat tersebut agar ditinjau kembali. "Pariwisata kita sudah bangkit ini. Jangan sampai setelah kasus yang lalu (catcalling) itu muncul lagi kasus ini," pungkasnya
(iws/hsa)