Pria insial O (47) asal Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berniat mencuri TV di rumah korban inisial PYPW (33), seorang guru perempuan asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Namun dibatalkan karena takut ada kamera CCTV.
Pelaku masuk ke rumah korban di Perumahan Bellpark Blok F nomor 27, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, untuk mengambil satu unit TV 32 inci merek LG milik korban melalui jendela rumah korban.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, aksi pelaku O sempat terekam closed circuit television (CCTV) di kediaman korban, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wita. Kadek mengungkapkan, pelaku rupanya datang dari Lombok Utara dan melewati depan perumahan korban, lalu berniat mampir untuk beristirahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku lihat pintu gerbang rumah korban terbuka. Setelah memanggil-manggil pemilik rumah, karena tahu sepi korban masuk lewat jendela. Pelaku mencungkil jendela menggunakan paku," kata Kadek, Sabtu (15/10/2022).
Setelah masuk dan menggasak TV berukuran 32 inci tersebut, pelaku O ternyata tidak bisa membawa TV itu keluar dari jendela kamar korban karena ukurannya cukup besar. Ia pun berusaha keluar dari pintu rumah korban dan berniat membawa TV tersebut, namun pelaku melihat ada kamera CCTV terpasang di samping rumah korban.
"Akhirnya terduga pelaku takut. Pelaku sempat masuk kembali ke rumah korban untuk meletakkan TV di lantai pintu selatan rumah korban," kata Kadek.
Di sisi lain, rupanya kedok pelaku itu terendus warga sekitar. Sehingga pelaku kabur menuju Dusun Sebenge, Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya Lombok Tengah. "Pelaku sempat kabur ke rumah rekannya di Lombok Tengah. TV ini akan dijual seharga Rp 4,5 juta untuk membiayai keluarganya," kata Kadek.
Simak halaman selanjutnya...
Dikejar Warga karena Serempet Orang
Sebelum mencuri TV, ternyata pelaku sempat kabur dari kejaran warga karena menyerempet pemotor di Jalan Raya Lombok Utara-Mataram. "Sebelum pelaku masuk ke rumah korban PYPW ini, pelaku kabur dari kejaran warga karena nyerempet pengendara di Jalan Gunungsari," terang Kadek.
Pelaku yang baru pulang kejar itu dikejar warga karena tidak mau bertanggung jawab usai nyerempet orang. "Pelaku kemudian kabur ke Perempatan Sayang-sayang. Masuk ke perumahan korban. Setelah manggil-manggil pemilik rumah, pelaku malah mencuri TV korban," sambungnya.
Pengakuan pelaku O, ia memang sengaja masuk ke rumah korban karena pintu gerbang rumah tidak tertutup. Menurutnya, niat mencuri TV itu timbul karena mengetahui pemilik rumah tidak berada di TKP.
"Jadi saya lihat tidak ada orang. Saya parkir dan masuk lewat jendela. Saya cungkil-cungkil pakai paku kan," katanya.
Setelah itu, kata O, dia membuka TV yang dipasang di dinding kamar tamu, lalu berniat membawa pulang untuk dijual. Namun ketika berusaha keluar dari jendela, lanjutnya, TV tidak muat.
"Saya coba keluar lewat pintu. Saya ambil, saya lepas lagi. Karena saya lihat ada CCTV kan di depan itu," ujarnya.
Ia mengaku aksi ini pertama kali dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. "Saya nggak pernah nyuri sebelumnya. Ini pertama kali. Saya kan nggak jadi curi, saya kembalikan TV-nya," jelas O.
Kini pelaku O beserta barang bukti tas, kendaraan, serta TV yang sempat diambil tapi dikembalikan, diamankan di Polres Kota Mataram. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dengan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.