Kepala UPTD Pasar Disdag Mataram Palsukan Dokumen untuk Peras Korban

OTT Pungli Pasar ACC Ampenan

Kepala UPTD Pasar Disdag Mataram Palsukan Dokumen untuk Peras Korban

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 12 Okt 2022 21:30 WIB
Rilis kasus pungli Pasar ACC Ampenan Mataram Rabu (12/10/2022).
Foto: Rilis kasus pungli Pasar ACC Ampenan Mataram Rabu (12/10/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menguak fakta kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli sewa toko senilai Rp 45 juta di Pasar ACC Ampenan Mataram pada Jumat (7/10/2022).

Kadek mengatakan tersangka AK yang merupakan pejabat eselon IV yang menjabat Kepala UPTD Pasar di wilayah Sandubaya dan Cakranegara Mataram ini rupanya memalsukan dokumen dinas untuk kepentingan memeras dua pedagang di Pasar ACC Ampenan inisial Y dan M.

"Jadi memang uang itu diterima oleh bendahara UPTD Pasar ACC Ampenan. Tapi semua dokumen itu memang dipalsukan oleh AK, baik tanda tangan bendahara dan surat perjanjian sewa toko. Inilah modus tersangka dalam memeras korban," kata Kadek Adi, Rabu (12/10/2022) di Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kadek, AK memang menjadi Kepala UPTD Pasar Wilayah Sandubaya dan Cakranegara. Namun, AK melakukan pemerasan tanpa sepengetahuan pihak Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

Sementara, dari kesimpulan penyidik bahwa AK melakukan pungli ini seolah-olah membuat semua pemerasan itu dari pihak Dinas Perdagangan Kota Mataram.

"Jadi tersangka AK ini membuat rumusan hitungan nilai sewa toko kontrak yang sangat tidak sesuai dengan plafon sewa sesuai Perwal (Peraturan Wali Kota)," kata Kadek.

Padahal, dalam aturan sewa toko di pasar rakyat di Kota Mataram sudah diatur dalam Perwal nomor 8 tahun 2021 tentang petunjuk teknis retribusi pelayanan pasar. Dalam satu tahun, satu ruko di pasar tipe B itu membayar sewa senilai Rp 770.000 dalam satu tahun.

Selain uang sewa toko, pihak pedagang juga akan dikenakan membayar retribusi sampah atau keamanan setiap hari sebesar Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu sesuai luas toko di setiap pasar di Mataram.

Menurut Kadek, awal mula pengungkapan kasus pungli ini bahwa pihaknya menerima keluhan satu orang pedagang dengan biaya sewa toko yang cukup tinggi.

"Inilah yang kita dalami kemudian baru dapat mengamankan empat orang pelaku awalnya," kata Kadek.

Selengkapnya baca halaman berikutnya

Bahkan setelah berkomunikasi dengan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram bahwa sewa toko di pasar itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh tersangka AK kepada dua pedagang inisial Y dan M.

"Jadi hitung-hitungannya. M dan Y membayar 47,5 juta. Kedua lorban merasa tidak mampu membayar akhirnya ada negosiasi. Akhirnya kedua sepakat korban M mampu membayar Rp 30 juta dan Y membayar Rp 15 juta awal,," kata Kadek.

Dari keterangan saksi pedagang yang sekaligus sempat diamankan saat menjalani pemeriksaan atas nama Ibu Sri asal Mataram, penyidik menemukan bahwa AK juga memeras korban senilai Rp 47,5 juta dengan dua unit toko yang dipegang Ibu Sri.

"Setelah kami periksa benar ada BB yang kita temukan itu di laci tersangka senilai Rp 45 juta. Uang itu dari Y dan M," kata Kadek.

Saat ini tersangka AK dalam proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan di rutan Polresta Mataram. Di sisi lain, pihak penyidik juga akan mengembangkan kasus pungli yang dilakukan oleh AK.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi termasuk kepala Dinas Perdagangan Uung Pujianto untuk mendalami peran AK dalam kasus pungli sewa toko di Pasar ACC Ampenan tersebut.

"Kami merencanakan akan memeriksa keterangan ahli untuk menguatkan penyidik terhadap tersangka AK. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti soal berkas perkara tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Nantinya, penyidik juga akan meminta ahli bahasa dan ahli pidana untuk mendalami aksi pemerasan yang dilakukan tersangka AK.

"Ini berkaitan dengan pemaksaan tadi. Jadi kami undang dua atau bahkan tiga saksi ahli dalam perkara ini," kata Kadek.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Mataram akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus pungli pasar ACC Ampenan Mataram. Satu orang tersangka itu ialah Kepala UPTD Pasar Wilayah Cakranegara dan Sandubaya Kota Mataram insial AK (44) asal Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Rabu (12/10/2022).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Puluhan Bule di Bali Kena Tilang gegara Tak Pakai Helm"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpra)

Hide Ads