"Untuk jaga-jaga. Tidak ada yang suruh," kata tersangka I kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Tersangka mengaku belum pernah ditemui oleh orang tua ataupun rekannya yang juga ikut dalam massa aksi selama berada di tahanan Mapolres Kota Mataram. Ia baru dijenguk oleh rekan kosnya saja.
"Cuma ada teman kos yang jenguk. Orang tua juga belum sempat ke sini. Baru yang tahu itu teman kos di Mataram," ungkapnya.
Tersangka pun berharap bisa mendapatkan bantuan hukum untuk meringankan ancaman hukuman dengan pasal undang-undang darurat tahun 1951 tersebut.
"Belum ada yang bantu. Semoga ada bantuan," katanya.
Diketahui, sajam jenis belati milik tersangka I (19) itu ternyata disimpan di bagian celana sebelah kanan. Saat massa aksi saling dorong, sempat ricuh, sajam jenis belati milik tersangka itu terjatuh kemudian diamankan polisi.
Ada pun barang bukti berupa satu bilah belati dengan panjang sekitar 30 cm yang terbuat dari kuning dengan pegangan kayu warna merah itu juga diamankan. Atas perbuatannya mahasiswa yang baru duduk di semester 3 itu rupanya diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nor/nor)