Pengakuan Mahasiswa Mataram Bawa Sajam Saat Demo BBM: Untuk Jaga-jaga

Pengakuan Mahasiswa Mataram Bawa Sajam Saat Demo BBM: Untuk Jaga-jaga

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 19 Sep 2022 18:04 WIB
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram yang membawa sajam jenis Belati asal kampus swasta di Kota Mataram diancam 10 tahun penjara, Senin (19/9/2022).
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram yang membawa sajam jenis Belati asal kampus swasta di Kota Mataram diancam 10 tahun penjara, Senin (19/9/2022). Foto: Ahmad Viqi
Mataram - Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Mataram inisial I (19) ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa sajam saat ikut demo BBM di depan Gedung DPRD NTB pada Kamis (8/9/2022). Tersangka yang belakangan diketahui kos di Jalan Swasembada, Lingkungan Kekalik, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram mengaku bahwa sengaja membawa sajam saat aksi karena sudah kebiasaan dari rumah.

"Untuk jaga-jaga. Tidak ada yang suruh," kata tersangka I kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Tersangka mengaku belum pernah ditemui oleh orang tua ataupun rekannya yang juga ikut dalam massa aksi selama berada di tahanan Mapolres Kota Mataram. Ia baru dijenguk oleh rekan kosnya saja.



"Cuma ada teman kos yang jenguk. Orang tua juga belum sempat ke sini. Baru yang tahu itu teman kos di Mataram," ungkapnya.

Tersangka pun berharap bisa mendapatkan bantuan hukum untuk meringankan ancaman hukuman dengan pasal undang-undang darurat tahun 1951 tersebut.

"Belum ada yang bantu. Semoga ada bantuan," katanya.

Diketahui, sajam jenis belati milik tersangka I (19) itu ternyata disimpan di bagian celana sebelah kanan. Saat massa aksi saling dorong, sempat ricuh, sajam jenis belati milik tersangka itu terjatuh kemudian diamankan polisi.

Ada pun barang bukti berupa satu bilah belati dengan panjang sekitar 30 cm yang terbuat dari kuning dengan pegangan kayu warna merah itu juga diamankan. Atas perbuatannya mahasiswa yang baru duduk di semester 3 itu rupanya diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads