Kepolisian Resor Kota Mataram menjadwalkan pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) Psikiatri terhadap Muhit (50), pelaku penikaman tetangganya hingga tewas di Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Senin (12/9/2022) depan. Muhit akan diperiksa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Provinsi NTB.
"Ya, Senin (pekan depan) kita bawa tersangka ke RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (10/9/2022).
Menurut Kadek, pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) Psikiatri kepada tersangka ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka yang menikam korban Muhdan (40) saat berjualan di Jalan Rn Nuraksa Keluarga, Pagesangan Timur, Selasa malam (6/9/2022) lalu. Terlebih, ada dugaan bahwa tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan periksa dulu. Baru menentukan apakah tersangka benar orang dalam gangguan jiwa atau tidak," kata Kadek.
Kadek Adi menambahkan, saat ini tersangka Muhit masih diperiksa dan diamankan di Mapolres Kota Mataram. "Sudah tersangka dan kita masih amankan di Mapolres," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pria di Lingkungan Taman, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB, Muhdan (40), menjadi korban penikaman hingga tewas. Muhdan tewas ditikam menggunakan parang dan bersimbah darah di tangan tetangganya, Muhit (50).
Aksi penikaman terhadap Muhdan terjadi setelah pelaku melempar batu ke arah korban saat sedang berjualan. Menurut keterangan tetangga, korban bahkan ditikam parang berulang kali oleh pelaku saat berjualan nasi di warungnya. Akibatnya, ditemukan enam luka serius berupa sayatan dan tusukan pada tubuh korban.
"Dari hasil autopsi, dokter menemukan ada enam luka serius. Dua luka sayatan dan empat luka tusukan di bagian tubuh korban," jelas Kadek Adi, Rabu petang (7/9/2022).
(iws/iws)