Sebanyak 7 (tujuh) kasus 303 alias perjudian berbagai jenis dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Dompu.
Total ada 7 (tujuh) kasus judi darat dan judi online yang diungkap polisi. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dan menetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka.
"Dari 7 kasus yang kita ungkap, ada 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya hampir rampung tinggal kita serahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat pada detikBali Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan, 7 kasus judi online dan darat yakni diantaranya, judi kartu, toto gelap (togel) dan sabung ayam.
Bahkan dari 8 orang tersangka, AKBP Iwan mengatakan jika satu tersangka judi online berperan sebagai bandar.
Adapun satu bandar yang diamankan itu yakni berinisial S alias Fen (39). Fen ditangkap di rumahnya di lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Dari tangan bandar togel ini, polisi menyita barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk berjudi seperti handphone, buku rekening, kartu ATM, buku rekapan togel, dan uang tunai Rp 1,9 juta.
"Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini sudah lama dengan pola transaksi melalui akun judi togel online miliknya. Kemudian melakukan transaksi dengan para pembeli nomor togel," ungkap Iwan.
Sementara kasus judi darat jenis kartu, Iwan menyebut, ada dua wilayah yang jadi target operasi.
Kedua wilayah itu, yakni Kecamatan Woja dengan satu orang tersangka dan di Kecamatan Pekat dengan 5 orang tersangka.
"Kasus judi kartu di Kecamatan Woja diungkap pada Selasa (23/8/2022), satu orang ditangkap ketika berada di wilayah Desa Bara. Saat itu 4 orang berhasil kabur. Sementara kasus judi kartu remi di Kecamatan Pekat, diungkap pada Senin (22/8/2022)," tuturnya.
Iwan menegaskan, pihaknya akan terus menindak semua jenis perjudian online dan darat di wilayah hukum Polres Dompu.
"Kita akan tindak semua, termasuk kasus dugaan perjudian di arena pacuan kuda. Ini akan kita selidiki apakah ada koordinator atau bandar di sana," tukas AKBP Iwan
(dpra/dpra)