Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan pelaku M melecehkan para siswinya saat proses belajar mengajar di kelas. Pelaku kerap memangku siswinya saat belajar di dalam kelas.
"Jadi kejadiannya di sekolah. Modusnya banyak dan masih dalam pengembangan. Sempat menyentuh dan meremas payudara korban. Pelaku juga menempelkan badannya ke badan koban," kata Sudarmanta, saat konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Senin siang (22/8/2022).
Baca juga: Bejat! Duda di Mataram Perkosa Anak Kandung |
Menurut Sudarmanta, aksi pelaku awalnya terendus pada Desember tahun 2021 lalu. Namun, pihak Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan peringatan kepada pelaku yang diduga kerap melecehkan para siswinya. Namun pelaku kembali melakukan aksinya pada Maret hingga Juli 2022 dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Jadi sudah dua kali. Pertama sudah dikasih peringatan pihak Dinas. Tahun 2021. Aksi kedua pada bulan Maret-Juli 2022 dilaporkan oleh enam orang tua korban," katanya.
Sejauh ini kata Sudarmanta, jumlah saksi yang melaporkan pelaku Mugni sebanyak 6 korban yang masih duduk di bangku kelas 4, 5 dan 6. Ada pun kabar 17 korban yang dilecehkan pelaku Mugni masih dalam pengembangan.
"Yang jelas pelaku sudah kita tetapkan tersangka saat ini," kata Sudarmanta.
Menurut Sudarmanta, salah satu orang tua pelapor yang masih duduk di kelas 4 SD mengaku anaknya kerap dipangku oleh pelaku. Selain itu pelaku juga kerap menyentuh payudara korban.
"Pelaku ini juga menyentuh pada bagian pantat korban. Setelah kami telusuri kami dapatkan 5 korban lainnya yang diperlakukan sama," katanya.
Dari keenam korban yang melaporkan kejadian tersebut hampir semua siswa mendapatkan perlakuan yang sama. Kejadian pertama pada 26 Juli 2022, pelaku Mugni menghampiri korban dan bertanya kepada korban apakah mengerti atau tidak tentang pelajaran hari itu. Namun pelaku langsung meminta korban geser duduknya agar pelaku bisa duduk di sebelah korban.
Kemudian setelah korban duduk di sebelah pelaku barulah pelaku mulai merangkul bahu menggunakan tangan kiri dan tangan kanan tersebut turun ke bawah dan meraba pada bagian pantat korban. "Pelaku juga meremas payudara korban," katanya.
Adapun peristiwa yang dialami korban pertama kembali terjadi pada Kamis 28 Juli 2022 lalu. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung duduk dan merangkul bahu korban. "Kejadiannya seperti yang pertama," katanya.
Bahkan, pelaku meraba badan dan langsung meremas payudara dari belakang menggunakan tangan kiri pelaku saat hendak keluar kelas. "Korban lari sembari menangis saat itu," ujarnya.
Selain itu, korban kedua mengungkapkan hal serupa. Korban dilecehkan Mugni saat piket menyapu di ruang kelas serta merapikan bangku. Pelaku kemudian tiba-tiba menempelkan badannya pada bagian belakang badan korban dan menggoyang-goyangkan badan korban.
"Modus lain adalah seluruh murid diminta keluar kelas dan masuk satu persatu untuk membaca sebuah buku pelajaran. Di sanalah pelaku juga meremas payudara korban," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan hal lain kepada korban keempat. Pelaku meremas serta menyentuh alat kelamin korban. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pada bulan Ramadhan tahun 2022 lalu.
"Korban menyapu ruang kelas sendirian. Tiba-tiba pelaku merangkul korban dari arah belakang kemudian langsung meremas kedua payudara korban," tambahnya.
Dari rentetan peristiwa pelecehan yang dilakukan Mugni kini telah ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengamankan pelaku pada Selasa (16/8/2022) kemarin.
"Pelaku sempat kabur. Pelaku kami tangkap di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat," katanya.
Atas tindakan Mugni kini ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada 6 orang siswinya. Untuk proses pengembangan dan dugaan adanya korban lain, pihak kepolisian melakukan pengembangan.
"Kami juga sudah amankan barang bukti seragam sekolah milik korban," ungkap Sudarmanta.
Kini pelaku diancam pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu pelaku juga diancam pasal 6 huruf (a) junto pasal 4 ayat (1) huruf (b) undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Simak Video "Video Idol J-Pop Kenshin Kamimura Divonis Bersalah Atas Pelecehan Seksual"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)