Puluhan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kecil Sape (APKIL), menggelar demo dan menyegel ritel modern Alfamart, Senin (15/8//2022). Warga mengklaim, keberadaan Alfamart di wilayah mereka diduga tak memiliki izin pendirian usaha dari pemerintah daerah.
Massa menyegel dan menutup paksa Alfamart di wilayah Desa Naru, Kecamatan Sape, tepatnya di samping SMAN 1 Sape. Akibatnya, karyawan yang bekerja harus pulang.
"Alasan kami menolak karena tidak mengantongi izin dari dinas terkait," kata salah seorang pemuda Sape, Ihwansyah pada detikBali, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ihwansyah, pihaknya sudah sering mendengar pernyataan Alfamart yang mengaku telah mengantongi izin Pemda Bima. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Bima sendiri mengatakan tidak pernah memberikan izin karena ditolak warga setempat.
"Kami pernah menyampaikan pada pemda, dan pemda menjawab, selama kehadiran Alfamart di Kecamatan Sape selalu ditolak masyarakat, maka Alfamart tidak boleh ada di Kecamatan Sape," ujarnya.
Penolakan kehadiran Alfamart di Kecamatan Sape, sebut Ihwansyah, sudah terjadi sejak tahun 2018. "Aksi demonstrasi penolakan Alfamart di Kecamatan Sape, sudah dimulai sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Tetap kami tolak sampai kapan pun. Ada dan tidaknya izin, kami tetap menolak Alfamart masuk di Kecamatan Sape," tegasnya.
Ihwansyah mengungkap alasan menolak kehadiran Alfamart di Kecamatan Sape, karena memikirkan nasib UMKM atau pedagang kecil di sana. Pihaknya tidak mau kehadiran Alfamart mematikan para pedagang kecil.
"Menurut kami, kehadiran retail modern seperti Alfamart bisa membuat pedagang kecil mati secara ekonomi karena tidak mampu bersaing. Orang-orang tidak lagi melirik warung tradisional atau kios-kios kecil," tuturnya.
(irb/irb)