Buron 6 Bulan, Pencuri Motor di Lombok Dibekuk Polisi

Buron 6 Bulan, Pencuri Motor di Lombok Dibekuk Polisi

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 15:41 WIB
Polsek Kediri saat rilis kasus pencurian pencurian motor di Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB, Kamis (4/8/2022).
Polsek Kediri saat rilis kasus pencurian pencurian motor di Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB, Kamis (4/8/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Lombok Barat -

Terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor di Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial DS (20), dibekuk polisi pada Rabu (3/8/2022). Ia ditangkap usai buron selama enam bulan.

Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso mengatakan, pelaku asal Desa Mareje, Kecamatan Lembar itu, membawa kabur sepeda motor milik kakak temannya. Pelaku mencuri motor tersebut saat menginap di rumah korban pada 26 Januari 2022.

"Jadi pelaku ini mengaku dekat dengan adik korban. Setelah itu pelaku malah membawa sepeda motor milik kakak korban di garasi rumah," kata Heri saat konferensi pers, di Polsek Kediri Lombok Barat, Kamis (4/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian tersebut diketahui keesokan harinya saat istri korban hendak pergi jualan. Sepeda motor korban hilang dibawa pelaku DS. "Jadi paginya motor sudah dibawa pelaku," ucapnya.

Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku karena adik korban mengaku baru mengenal DS. Hingga pada Rabu kemarin, pelaku teridentifikasi melalui foto dan hasil keterangan saksi di TKP.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang pelaku ini baru kenal dengan adik korban. Nah pada waktu kejadian pelaku malah bawa kabur motor kakak temannya," kata Heri.

Sepeda motor Honda Beat warna White Blue milik korban dijual pelaku ke penadah di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, inisial AN (45). "Jadi dia jual motor ini ke pelaku lain seharga Rp 1,5 juta," jelas Heri.

Berdasarkan keterangan korban Muhamad Zaenudin kepada polisi, awalnya pelaku DS datang dan menginap di rumah korban dengan mengaku kenal dekat adik korban. Ketika korban pergi dari rumah, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, kemudian lapor ke Polsek Kediri sehari usai kejadian.

Kini pelaku DS dan AN diamankan di Polsek Kediri untuk dimintai keterangan lanjutan. DS diancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan AN selaku penadah disangkakan pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak pidana persekongkolan jahat/penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.




(irb/iws)

Hide Ads