Duduk Perkara Surat Gubernur Zul Tagih Utang Rp 1,4 M ke Ketua PKB NTB

Duduk Perkara Surat Gubernur Zul Tagih Utang Rp 1,4 M ke Ketua PKB NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 22 Jul 2022 20:32 WIB
Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah, Jumat (22/7/2022).
Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Jumat (22/7/2022). Foto: Ahmad Viqi
Lombok Barat -

Surat kuasa tagihan utang Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah kepada Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB Hadrian Irfani melalui pemberian kuasa penagih utang yakni anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa senilai Rp 1,45 miliar viral di media sosial. Begini duduk perkaranya.

Ditemui detikBali, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku utang Ketua DPW Partai PKB tersebut bukanlah masalah apa-apa. Dia mengaku beredarnya surat kuasa utang di media sosial itu dinilai sangat politis.

"Yang bersangkutan (Ketua DPW Partai PKB NTB Hadrian Irfani) bukan masalah apa-apa. Itu ada yang ribut. Iya itu sangat politislah. Saya sama ketua PKB itu tidak ada masalah apa-apa. Kita masing-masing sudah ngobrol kok," kata Gubernur, Jumat (22/7/2022) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat kuasa yang diberikan Gubernur NTB Zul ke anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa untuk menagih utang ke Ketua DWP PKB viral di media sosial.Surat kuasa yang diberikan Gubernur NTB Zul ke anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa untuk menagih utang ke Ketua DWP PKB viral di media sosial. Foto: ist

Menurutnya surat kuasa yang diberikan Zul ke anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa itu semata-mata hanya untuk menagih utang kepada Ketua DPW Partai PKB.

"Iya itu cuma ada surat kuasanya. Ya wajar kita ada yang mau menagih ya kita tanda tangan saja," katanya.

Disoal terkait utang piutang apa dengan ketua DPW Partai PKB? Zul mengaku bahwa uang tagihan sebesar Rp 1,45 miliar tersebut bukanlah urusan publik.

"Itu duit apa? Nggak ada itu cuma urusan saya sama dia. Itu sangat politislah," ujar Zul.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin mengatakan pihaknya telah memanggil anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa pada, Selasa (19/7/2022) lalu untuk dimintai keterangan terkait beredarnya surat kuasa tagihan utang piutang ketua DPW Partai PKB ke Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah.

"Jadi gini, kami mengundang saudara (Najamuddin Moestafa) masih sebatas ingin klarifikasi. Tidak ada apa-apa. Hanya saja saya ingin tahu karena beritanya simpang siur di media sosial," kata Sungarpin, Jumat petang.

Dalam masalah surat kuasa utang piutang yang beredar lanjut Sungarpin, Kejaksaan NTB pada dasarnya hanya sebatas untuk mengetahui jenis hutang apa yang ditagih Gubernur NTB melalui anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa kepada ketua DPW Partai PKB Hadrian Irfani.

"Jadi masih simpang siur. Jadi kalau orang dipanggil itu belum tentu jadi tersangka jadi terdakwa atau terpidana. Belum tentu ya," katanya.

Sungarpin pun mengaku pemanggilan anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa yang diberikan kuasa menagih utang kepada Ketua DPW Partai PKB Hadrian Irfani hanya sebatas wawancara biasa.

Adapun tujuan pemanggilan Kepala Kejaksaan NTB memanggil anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa semata-mata untuk memastikan masalah utang Ketua DPW Partai PKB untuk memastikan apa yang beredar di media sosial.

"Jadi ada yang mengatakan itu adalah gratifikasi ada juga yang mengatakan itu utang piutang. Jadi gitu ya. Jadi masih kita dalami ya," pungkas Sungarpin.
Diketahui, pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa Nomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.

Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus anggota DPR RI. Adapun penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.




(nor/nor)

Hide Ads