Kasus perusakan dan pembakaran fasilitas Kantor Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB,) yang dipicu hasil Pilkades serentak kini bergulir ke ranah hukum, sebanyak 16 orang diperiksa pihak kepolisian.
"Ada 16 orang diperiksa dan bersedia memberikan keterangan sejak tadi malam. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Tambora yang dilakukan oleh 6 orang penyidik Reskrim Polres," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Masdidin pada detikBali, Sabtu (9/7/2022).
Dikatakannya, 16 orang yang diperiksa itu merupakan terduga pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas di kantor desa. "Yang diperiksa adalah orang-orang yang diduga melakukan perusakan kemarin, mereka kooperatif kok memberikan keterangan. Hasilnya kami belum mendapatkan laporan karena saat ini masih melakukan pemeriksaan," jelas Masdidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masdidi mengungkapkan, hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus tersebut. Pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan lebih mendalam.
"Belum ada yang ditetapkan tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan, karena banyak yang diperiksa juga, jadi butuh waktu," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Oi Panihi melakukan aksi perusakan hingga membakar fasilitas kantor desa saat gelaran Pilkades Oi Panihi, Kamis (7/7/2022).
Aksi perusakan tersebut diduga karena massa tak terima banyak surat suara dinyatakan batal pada proses penghitungan perolehan suara. "Seluruh isi kantor desa mereka keluarkan dan dibakar, pagar kantor desa dibobol, barugak di bawa untuk blokir jalan," kata Camat Tambora, Fadhilah pada detikBali, Jumat (8/7/2022).
(irb/irb)