Cara Membuat SKCK di Kupang, Lengkap Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK di Kupang, Lengkap Syarat dan Biayanya

tim detikBali - detikBali
Kamis, 30 Jun 2022 17:31 WIB
Dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 11 November kemarin, membuat permohonan pembuatan SKCK meningkat.
Ilustrasi pelayanan SKCK. Foto: Pradita Utama
Kupang -

Warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa mengurus ke kantor kepolisian terdekat. Apa saja syarat dan berapa biayanya?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

SKCK diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum membuat SKCK di Kupang, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  • Pas foto 4x6 berlatar/ background merah sebanyak 6 lembar

Usai menyiapkan persyaratannya, pemohon bisa mendatangi polres/polsek untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Cara membuat SKCK di Kupang dijelaskan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Sementara itu, untuk biaya pembuatan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kupang, yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.

Setelah SKCK jadi, sebaiknya pemohon langsung melakukan legalisasi SKCK agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK. Pemohon bisa langsung fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).

Bagi warga Kupang yang sudah memiliki SKCK dan masa berlakunya habis, bisa melakukan perpanjangan dengan cara sebagai berikut.

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Informasi Alamat Polres Kupang

Alamat: Jl. Frans Seda, Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Nomer Telepon: 0821 2415 7174




(irb/irb)

Hide Ads