Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk wilayah NTB Dwi Sudarsono menyebut proyek kereta gantung yang akan dibangun di bawah kaki Gunung Rinjani harus dikaji mendalam.
Menurut Dwi selain mengkaji efek secara ekonomi, proyek yang akan menelan anggaran Rp 600 miliar tersebut harus dikaji secara dampak sosial kawasan Gunung Rinjani.
"Apakah mempresentasikan dampak ekonomi yang akan dinikmati oleh masyarakat. Apa juga dampak bagi Kawasan wisatawan ke Gunung Rinjani. Ini kan seolah-olah berpotensi mematikan pendakian jalur utara dan timur di Rinjani," ujar Dwi, Minggu (19/6/2022) kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dibangun untuk kepentingan perekonomian warga lanjut Dwi, bagaimana bentuk pekerjaan yang akan ditawarkan pihak investor untuk menempatkan lapangan pekerjaan bagi warga lokal khususnya di Lombok Tengah.
"Disediakan pekerjaan di mana? Yang saya bayangkan, ini hanya politik ekonomi kalangan menengah ke atas. Bisa dipastikan nantinya akan ada resto dan kafe yang dibangun di sana nanti," kata Dwi.
Selain memandang dari segi ekonomi, perlu juga Pemprov NTB melihat dampak bagi warga lokal dan aspek ekologi yang ada di Gunung Rinjani. Apalagi lanjut Dwi, rencana pembangunan kereta gantung ini memiliki panjang 11 kilometer dari bawah kaki Gunung Rinjani.
"Lalu apa dampak yang dinikmati masyarakat lokal apa. Satu lagi, space tambahan dari aspek ekologi. Apakah amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan-red) sudah dipertimbangkan untuk lokasi membangun tiang kereta tidak merusak kawasan hutan?" kata Dwi mempertanyakan.
Dia pun memberikan pandangan kepada Pemprov NTB untuk membuat kajian analisis mengenai dampak lingkungan yang akan ditimbulkan bagi proyek yang akan dikerjakan oleh PT Indonesia Lombok Resort itu.
"Jadi melihat Amdal ini harus jeli. Makanya investor ini nanti perlu diberikan klausul-klausul jika ada kerusakan yang ditimbulkan oleh proyek ini," katanya
Dia pun menyarankan rencana proyek kereta gantung sepanjang 11 kilometer ini untuk dikaji secara mendalam oleh Pemprov NTB bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB bersama pemerintah pusat. Apalagi status Gunung Rinjani tercatat sebagai daerah Kawasan perlindungan hutan negara.
"Jadi Harus jeli komisi amdalnya. Jangan sampai kebobolan. Karena ini Kawasan hutan, kami minta lebih hati hati dalam mengkaji amdalnya dan harus lebih ketat," kata Dwi.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Mohammad Rum, pada Kamis (16/6/2022) mengatakan bahwa proyek kereta gantung di Rinjani telah dapat izin sesuai DED yang telah diajukan oleh investor asal Tiongkok tersebut.
Bahkan kata Rum untuk kajian FS yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa proyek konstruksi kereta gantung di Gunung Rinjani itu sedang dalam tahap pembahasan di Pemda NTB yang diajukan oleh PT Indonesia Lombok Resort.
(nor/nor)