Seorang anggota kepolisian di Resor Dompu, NTB, dipecat secara tidak hormat atau biasa disebut PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Langkah tegas pemecatan diambil lantaran yang bersangkutan 'menghilang' tanpa kabar dan meninggalkan tugas selama setahun.
"Sudah setahunan dia meninggalkan tugas," kata Kapolres Dompu, Iwan Hidayat kepada detikBali, Minggu (22/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan mengatakan, upacara pemberhentian dilakukan pada Sabtu (21/5) kemarin di lapangan Mapolres dan tanpa dihadiri oleh anggota yang dipecat.
Polisi yang dipecat tersebut bernama Deni Predikat Aci yang memiliki pangkat terakhir Bripka. Pemberhentian secara tidak hormat itu berdasarkan keputusan Kapolda NTB Nomor :R/194/IV/Kep./2022/ 9 April 2022 perihal salinan dan petikan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan di PTDH karena tidak melaksanakan tugas dan meninggalkan tempat tugas tanpa seijin pimpinan sampai dengan waktu yang di tentukan atau bertahun-tahun," jelas Iwan.
Pada momen itu, Iwan mengaku telah memberikan edukasi kepada anggotanya yang lain tentang PTDH. Menurutnya, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin maupun kode etik.
"PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun semua telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku," tegasnya.
Iwan berharap seluruh anggotanya meningkatkan kedisiplinan baik pribadi maupun kesatuan.
"Serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," pungkasnya. (*)
(iws/iws)