Sebanyak empat orang emak-emak di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus mendekam di penjara lantaran perbuatan mereka yakni mencuri uang tetangganya sendiri berhasil diungkap oleh Polres Bima Kota.
Tak tanggung-tanggung, ke empat orang ibu rumah tangga itu mengondol isi tas milik Fadli (43) Rp 7,6 juta yang disimpan di atas kasur.
"4 orang ibu rumah tangga ini berasal dari Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota. Emak-emak ini akhirnya diamankan Tim Puma pada Kamis malam," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP., dalam keterangannya Jumat (20/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat IRT yang diamankan tersebut masing-masing berinisial FZ (29), NA (32), FT (32) dan NR (36). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing.
Rayendra menjelaskan, aksi para pelaku berlangsung pada 21 April lalu. Saat itu korban menyadari dirinya kecurian langsung melapor ke Polres Bima Kota.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan, setelah kurang dari satu bulan, polisi akhirnya berhasil mengungkapnya.
"Awalnya emak-emak ini diamankan sebagaimana laporan korban sebulan lalu tepatnya pada 21 April 2022," ujarnya.
Kepada polisi, korban mengaku uangnya dicuri setelah pulang berjualan pakaian di pasar. Sebelum meninggalkan rumah, korban menyimpan tas berisikan uang sebesar Rp 10 juta di atas kasur.
"Korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp 10 juta. Sekembalinya dari pasar, korban melihat tas berserakan di atas lantai beserta uang yang sudah tidak utuh lagi sebagaimana jumlah awal," jelas Rayendra.
(nor/nor)