Pemerintah resmi memutuskan kebijakan untuk pelonggaran pemakaian masker untuk masyarakat pada Selasa (17/5/2022).
Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker untuk kegiatan di luar ruangan atau outdoor.
Hal ini dilakukan seiring melandainya kasus COVID-19 di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo menekankan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Dan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom menyebut pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut.
"Karena kondisi COVID-19 di Bali sudah sangat-sangat landai dan vaksin boosternya sudah mendekati 70% tertinggi di Indonesia, dan tingkat kekebalan masyarakat Bali terhadap COVID-19 sudah mencapai 98%," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan data tersebut sudah sangat mendukung program melepas masker bila beraktivitas di luar gedung atau ruangan.
"Kalau berdasarkan data yang ada, Bali sangat layak masuk daerah yang boleh buka masker sesuai arahan Pak Presiden," tambahnya.
(nor/nor)