Empat anggota keluarga yang berstatus sebagai bapak, ponakan dan anak itu yakni inisial LNH (32) dan Z (30), YN (27) dan BA (18).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan keempat anggota keluarga ini diamankan di salah satu kos-kosan di Lingkungan Karang Sukun Baru, Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram, NTB.
"Kasus ini terungkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas mereka," kata Yogi, Kamis (12/5/2022).
Menurut Yogi, saat penggerebekan dan penangkapan, total ada 7 orang yang diamankan di kos-kosan.
Pasalnya, selain empat tersangka yang masih satu keluarga, polisi juga mengamankan
tiga tersangka lainnya di TKP.
Diduga, ketiga tersangka ini ditangkap saat sedang membeli dan mengkonsumsi sabu. Ketiga tersangka, yakni masing-masing inisial IW (22) dan AH (22) alamat Mataram Timur dan M (36) masing-masing alamat Kelurahan Bintaro, Ampenan, Mataram.
Menurut Yogi, BA (18) dan Z (30) merupakan keponakan dari terduga pelaku LNH.
Sedangkan terduga YN (27) perempuan merupakan kerabat dekat dari terduga pelaku LNH (32) yang merupakan pengedar sabu.
"Pelaku inisial Z ini menurut keterangannya baru ditinggal suaminya. Merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya," beber Yogi.
Tim opsnal menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga diamankan.
Kini ketujuh terduga pelaku narkotika diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut.
Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat di periksa penyidik mengatakan dirinya menjual sabu semenjak bulan puasa 1443 hijriah kemarin.
LNH mengaku membeli sabu dengan harga satu juta per 100 gram. Pelaku LNH rupanya memecahkan sabu menjadi beberapa klip yang dijual Rp200 per klip.
"Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga," jelas LNH.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(dpra/dpra)